kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) Diminta Segera Lakukan Sinergi


Rabu, 06 Juli 2022 / 12:18 WIB
Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) Diminta Segera Lakukan Sinergi
ILUSTRASI. Penyaluran bantuan melalui?Aksi Cepat Tanggap (ACT).


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Polemik penyalahgunaan dana oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) dinilai bisa berdampak signifikan terhadap pengumpulan dana umat Islam ke depan. Untuk itu manajemen ACT disarankan merespons persoalan ini secara responsif dengan melibatkan para stakeholders terkait. 

Mengutip Kompas.com, Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada tahun 2022. Pencabutan ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan Yayasan.

Pencabutan ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan Yayasan.

Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy mengungkapkan, pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

Baca Juga: Izin ACT Resmi Dicabut, Kemensos Beberkan Alasannya

Sementara itu, Firsan Nova, CEO Nexus Risk Mitigation and Strategic Communication Firsan mengatakan, sebaiknya ACT menyiapkan tim komunikasi krisis yang standby setiap saat supaya tetap responsif terhadap perkembangan isu dan pemberitaan media yang cenderung negatif.

Firsan melihat munculnya dua tagar bertendensi negatif, #AksiCepatTilep dan #JanganPercayaACT menjadi bentuk nyata kekuatan publik dalam merespons polemik ini. Ia mengatakan permintaan maaf yang sudah disampaikan oleh manajemen ACT belum akan mampu menurunkan tensi kekecewaan publik, khususnya umat Muslim di Indonesia.  

“Harus segera dilakukan sinergi dengan banyak pihak dan mereka juga harus bersungguh-sungguh melakukan perbaikan. Jadi permintaan maaf saja belum cukup untuk meredam amarah publik,” katanya dalam keterangannya, Selasa (5/7). 

Lebih lanjut Firsan menyarankan dalam merespons masalah ini perlu dipikirkan cara mengisolasi isu negatif ini menjadi tidak bergerak liar. “Di antaranya jangan kaitkan masalah ini dengan tahun politik. Justru hal tersebut akan semakin membuat blunder,” ujarnya. 

Baca Juga: Dugaan Penyelewengan Dana ACT, PPATK Sudah Dilaporkan ke BNPT dan Densus 88

“Secara digital, ACT sebenarnya sudah memiliki pondasi yang bagus. Maksimalkan konten website dan optimalkan usaha untuk membangun narasi penyeimbang melalui media sosial internal,” lanjut Firsan. 

Firsan juga sepakat dengan masukan dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis yang meminta manajemen ACT mengedepankan aspek amanah dan transparan dalam mengelola dana umat.

“Lakukan koordinasi ACT dengan MUI atau ormas islam lainnya. Isu ACT ini merupakan masalah internal yang melibatkan kepentingan dan kepercayaan umat. Jadi di sini ACT memang harus beritikad baik untuk melakukan koreksi diri,” katanya.

Isu negatif terkait ACT ini muncul setelah adanya laporan Majalah Tempo edisi 2 Juli 2022. Dalam laporan utama berjudul "Aksi Cepat Tanggap Cuan" terungkap sejumlah dugaan penyalahgunaan dana umat yang dilakukan para petinggi ACT. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×