kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Legislator Ivan Haz absen dari pemeriksaan polisi


Selasa, 23 Februari 2016 / 13:52 WIB
Legislator Ivan Haz absen dari pemeriksaan polisi


Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Anggota Komisi IV DPR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, dipastikan tidak menghadiri pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya terkait dugaan penganiayaan yang dia lakukan terhadap asisten rumah tangganya.

Hal tersebut dibenarkan Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti.

Menurut Krishna, Ivan berdalih sedang melakukan tugas dan meminta pemeriksaan atasnya dilakukan pada pekan depan.

"Ivan tidak jadi hadir karena ada urusan pekerjaan dan minta diundur satu minggu lagi," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/2/2016).

Ivan Haz diduga menganiaya pembantu rumah tangga T (20).

Setelah penetapan status tersangka, penyidik melayangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk diperiksa pada Selasa (23/2).

Bersama istrinya, Anna Susilowati, anggota DPR ini diduga menganiaya seorang pembantu rumah tangga, T (20), di Apartemen ASCOT Lantai 14 Nomor 1407 Jakarta Pusat.

Pada kasus ini, T sudah membuat laporan polisi pada Kamis (1/10/2016).

Dalam laporan  bernomor: LP/3993/IX/2015/PMJ/Dit Reskrimum. Pelaku melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sebelumnya, Ivan sudah pernah menggelar jumpa pers untuk membantah tuduhan ini.

(Valdy Arief)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×