kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.919.000   13.000   0,68%
  • USD/IDR 16.249   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.047   42,07   0,60%
  • KOMPAS100 1.029   8,11   0,79%
  • LQ45 786   6,95   0,89%
  • ISSI 231   0,98   0,43%
  • IDX30 406   4,77   1,19%
  • IDXHIDIV20 470   5,25   1,13%
  • IDX80 116   1,04   0,90%
  • IDXV30 117   1,12   0,96%
  • IDXQ30 131   1,74   1,35%

Jokowi restui polisi sidik legislator Ivan Haz


Jumat, 19 Februari 2016 / 14:35 WIB
Jokowi restui polisi sidik legislator Ivan Haz


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Polda Metro Jaya mengaku telah mendapatkan izin dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ivan Haz.

Anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz ini menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga berinisial T.

"Surat perizinan pemanggilan dari Presiden sudah diturunkan ke Mabes dan diteruskan ke Polda Metro," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal, Jumat (19/2/2016).

Sesuai dengan prosedur, pemeriksaan anggota DPR oleh penegak hukum harus melalui izin Presiden.

Iqbal melanjutkan, polisi segera memanggil Ivan Haz sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut.

Rencananya, penyidik Polda mengirimkan surat pemanggilan kepada Ivan hari ini.

Pemanggilan tersebut terkait rencana pemeriksaan Ivan sebagai tersangka.

"Hari ini surat panggilan kepada IH (Ivan Haz) akan dikirimkan untuk diperiksa hari Selasa sebagai tersangka," ujar Iqbal.

(Kahfi Dirga Cahya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×