kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Jokowi restui polisi sidik legislator Ivan Haz


Jumat, 19 Februari 2016 / 14:35 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Polda Metro Jaya mengaku telah mendapatkan izin dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ivan Haz.

Anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz ini menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga berinisial T.

"Surat perizinan pemanggilan dari Presiden sudah diturunkan ke Mabes dan diteruskan ke Polda Metro," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal, Jumat (19/2/2016).

Sesuai dengan prosedur, pemeriksaan anggota DPR oleh penegak hukum harus melalui izin Presiden.

Iqbal melanjutkan, polisi segera memanggil Ivan Haz sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut.

Rencananya, penyidik Polda mengirimkan surat pemanggilan kepada Ivan hari ini.

Pemanggilan tersebut terkait rencana pemeriksaan Ivan sebagai tersangka.

"Hari ini surat panggilan kepada IH (Ivan Haz) akan dikirimkan untuk diperiksa hari Selasa sebagai tersangka," ujar Iqbal.

(Kahfi Dirga Cahya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×