Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Polda Metro Jaya mengaku telah mendapatkan izin dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ivan Haz.
Anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz ini menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga berinisial T.
"Surat perizinan pemanggilan dari Presiden sudah diturunkan ke Mabes dan diteruskan ke Polda Metro," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal, Jumat (19/2/2016).
Sesuai dengan prosedur, pemeriksaan anggota DPR oleh penegak hukum harus melalui izin Presiden.
Iqbal melanjutkan, polisi segera memanggil Ivan Haz sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Rencananya, penyidik Polda mengirimkan surat pemanggilan kepada Ivan hari ini.
Pemanggilan tersebut terkait rencana pemeriksaan Ivan sebagai tersangka.
"Hari ini surat panggilan kepada IH (Ivan Haz) akan dikirimkan untuk diperiksa hari Selasa sebagai tersangka," ujar Iqbal.
(Kahfi Dirga Cahya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News