Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Polisi menetapkan anggota DPR RI Fraksi PPP, Ivan Haz sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga (PRT) di rumahnya, T.
"Sudah jadi tersangka," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Suparmo, Jumat (19/2/2016).
Suparmo melanjutkan, polisi segera memanggil Ivan sebagai tersangka kasus tersebut.
Menurut dia, polisi telah mengantongi surat izin dari Presiden RI untuk memeriksa Ivan Haz.
Seusai dengan prosedur yang berlaku, pemeriksaan anggota DPR harus melalui izin Presiden.
"Pemeriksaannya kemungkinan besar minggu depan," kata Suparmo.
Sebelumnya, Ivan sudah membantah melakukan pemukulan kepada T.
Dia mengatakan, luka-luka di tubuh T karena jatuh saat kabur dari apartemen.
(Kahfi Dirga Cahya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News