kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   -12.000   -0,82%
  • USD/IDR 15.190   15,00   0,10%
  • IDX 7.778   2,76   0,04%
  • KOMPAS100 1.211   -0,08   -0,01%
  • LQ45 985   0,16   0,02%
  • ISSI 229   -0,19   -0,08%
  • IDX30 505   0,76   0,15%
  • IDXHIDIV20 610   0,72   0,12%
  • IDX80 138   0,14   0,10%
  • IDXV30 143   1,44   1,02%
  • IDXQ30 169   0,14   0,08%

Legalisasi Pulau di Pesisir Menyulitkan Kehidupan Nelayan


Selasa, 24 September 2024 / 22:04 WIB
Legalisasi Pulau di Pesisir Menyulitkan Kehidupan Nelayan
ILUSTRASI. Resor pulau. REUTERS/Reinhard Krause


Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengelolaan ruang ataupun pulau yang ada di wilayah pesisir dan terpencil seharusnya dikuasai oleh masyarakat ada di pesisir.

"Artinya, perempuan-perempuan nelayan ataupun nelayan itu sendiri yang menguasai pulaunya," kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati kepada KONTAN, Selasa (24/9/2024). 

Menurut dia, kalau kemudian pulau-pulau tersebut sudah dikeluarkan izin untuk resor misalnya dan itu sudah dimiliki oleh orang per orangan atau siapapun biasanya nanti nelayan tidak bisa pergi mendarat atau sekadar sandar ke pulau tersebut.

Baca Juga: Tolak Ekspor Pasir Laut, PKS: Kebijakan Gegabah di Ujung Pemerintahan Jokowi

"Kalau kita lihat kan sebenarnya nelayan kerap mengalami ombak tinggi. Lalu, kemudian mereka sandar. Nah, kalau kemudian pulaunya sudah dikuasai ya otomatis mereka tidak bisa sandar karena sudah dimiliki oleh orang perorangan. Jadi ini yang menjadi kendala sebenarnya," papar Susan.

Selain itu, nelayan juga tidak atau terbatas akses untuk masuk ke wilayah sebuah pulau jiga di dalamnya sudah diberikan izin kepada suatu perusahaan untuk berbagai aktivitas, termasuk kegiatan bisnis.

Baca Juga: Pentingnya Tingkatkan Kesadaran Menjaga Ekosistem Laut

Menurut Susan, sebetulnya, pulau kosong itu tidak bisa dilihat secara parsial. Sebab, pulau kosong itu punya fungsi yang luar biasa juga buat nelayan karena banyak dari mereka yang kemudian mengembangkan ataupun melakukan penanaman kebun-kebun mereka di pulau-pulau kosong ini. 

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap dua resort lantaran diketahui ada indikasi perusahaan yang memanfaatkan pulau-pulau kecil tanpa memiliki dokumen perizinan.

Dua resort itu berada di Pulau Maratua dan Pulau Bakungan Besar dan Bakungan Kecil.

Baca Juga: Cari Tahu 10 Pulau Terbesar di Dunia, Ada Kalimantan dan Sumatra

Bahkan salah satu resort di Pulau Bakungan menyambungkan satu pulau dengan pulau lainnya menggunakan jembatan yang dikelola oleh Penanaman Modal Asing (PMA) asal Jerman dan dikelola oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Swiss. Sedangkan resort yang ada di Pulau Maratua dikelola oleh PMA asal Malaysia.

Selanjutnya: Pengamat Pertanian: Produksi dan Volume Ekspor Kopi Indonesia Anjlok

Menarik Dibaca: Fitur iOS 18 yang Jadi Favorit Pengguna iPhone dan Dinilai Berguna

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP)

[X]
×