kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.197   56,46   0,79%
  • KOMPAS100 1.106   11,25   1,03%
  • LQ45 878   11,38   1,31%
  • ISSI 221   1,04   0,47%
  • IDX30 449   5,97   1,35%
  • IDXHIDIV20 540   5,29   0,99%
  • IDX80 127   1,41   1,12%
  • IDXV30 134   0,41   0,31%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Cukai Rokok Batal Naik di 2025, Pemerintah Siapkan Hal Ini


Selasa, 24 September 2024 / 06:12 WIB
Cukai Rokok Batal Naik di 2025, Pemerintah Siapkan Hal Ini
ILUSTRASI. pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2025


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengungkapkan tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan.

Hal ini karena berdasarkan pembahasan terakhir dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), APBN 2025 juga telah mempertimbangkan tidak adanya kenaikan tarif.

Kendati begitu, pemerintah akan tetap melakukan penyesuaian harga jual eceran (HJE) pada produk hasil tembakau pada tahun depan.

"(Tarif CHT) tetap, tetapi mungkin kita ada menyesuaikan harga jual di industrinya," ujar Askolani kepada awak media di Jakarta, Senin (23/9).

Ia menyebut, penutup pembahasan RAPBN 2025 yang disahkan belum lama ini, memang pemerintah belum akan menaikkan tarif CHT pada tahun depan. Namun, pemerintah memiliki alternatif kebijakan lain untuk mengendalikan konsumsi rokok, berupa menaikkan HJE atas produk hasil tembakau.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai Capai Rp 183,2 Triliun per Agustus 2024

Hanya saja, Askolani tidak menyebut besaran kenaikan HJE yang akan ditetapkan oleh pemerintah. 

Hal ini karena besaran tersebut masih akan dikaji oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF), mengingat biasanya besaran HJE juga diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Tentunya nanti akan di review dulu oleh pak Febrio (Kepala BKF)," katanya. 

Ia menambahkan, dalam menyusun kebijakan CHT pada tahun 2024, salah satunya pemerintah mempertimbangkan fenomena downtrading yang terjadi seiring dengan kenaikan tarif CHT.

Sebelumnya, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI mendorong agar pemerintah menerapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) jenis sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM), minimum sebesar 5% untuk dua tahun ke depan.

Adapun rekomendasi tarif minimal 5% tersebut lebih rendah dari 2023 dan 2024 yang dikenakan tarif rata-rata 10%.

Selanjutnya: Bank Digital Berpeluang Pangkas Bunga Simpanan dan Kredit Pasca Penurunan Bunga Acuan

Menarik Dibaca: Sewa Rumah atau Apartemen, Ini yang Perlu Anda Pertimbangkan!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×