Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
Setali tiga uang, dengan wewenang yang dimilikinya, Bahlil akan memperketat aturan untuk mencabut tax holiday apabila investor penerima insentif tidak kunjung mewujudkan usahanya di dalam negeri dalam kurung waktu satu tahun.
“Kenapa itu dilakukan? dalam rangka sama-sama mengontrol, pemerintah mengontrol swasta, swasta juga mengingati pemerintah supaya win-win, enak semua,” kata Bahlil dalam Konferensi Pers Realisasi Investasi Kuartal IV-2020, Senin (25/1).
Baca Juga: BKPM: AS menduduki posisi FDI kedelapan terbanyak dari realiasi tahun 2020
Untuk diketahui, kewenangan pemberian tax holiday telah dilimpahkan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada BKPM sejak tahun lalu. Kebijakan tersebut sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Beleid ini berlaku per tanggal 10 Oktober 2020.
Informasi saja, dalam ketentuan Pasal 28 PMk 130/2020 mengatur bahwa untuk mendapatkan pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan, wajib pajak harus berkomitmen merealisasikan penanaman modalnya paling lambat satu tahun.
Masalahnya, Bahlil mengatakan dalam implementasi fasilitas fiskal tersebut, nyatanya masih banyak investor yang tidak mengikuti aturan.
Selanjutnya: Terlalu banyak sektor jasa, Indef: Realisasi investasi di 2020 kurang berkualitas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News