Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Mulai Kamis (15/1) kemarin, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) secara resmi membuka pelayanan perizinan investasi melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kemarin, BKPM melakukan uji coba perizinan PTSP tersebut.
Kepala BKPM Franky Sibrani bilang, dalam sistem PTSP ini, BKPM siap melayani 134 kelompok perizinan dari 1.249 bidang usaha yang berasal dari 19 kementerian dan lembaga (K/L).
Kelompok perizinan itu, antara lain, bidang usaha sektor kelistrikan, industri, kawasan industri, kawasan pariwisata, dan pertanian. Namun, kata Franky, berdasarkan hasil uji coba kemarin, masih ada sejumlah pelayanan yang belum sepenuhnya siap untuk menjalankan sistem PTSP.
Pertama, sumber Daya Manusia (SDM) yang menjalankan sistem PTSP belum sepenuhnya siap. Kendati, saat ini K/L sudah menempatkan 66 orang petugas penghubung atau liaison officer (LO) di BKPM. Jumlah itu masih belum cukup, karena setiap satu petugas saat ini harus menangani perizinan lebih dari dua direktorat jenderal (ditjen) yang berasal dari 19 K/L. "Tak mungkin satu orang (petugas melayani perizinan dari) enam ditjen," kata Franky, kemarin.
Kedua, kelengkapan infrastruktur. Salah satunya, belum ada contact center. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengusulkan agar PTSP Pusat segera membentuk bagian pengaduan bagi para investor.
Ketiga, belum ada Standard Operational Procedures (SOP) untuk berbagai permohonan perizinan. Contohnya, soal tenggat waktu pemberian perizinan Service Level Guaratee (SLT) dan analisis dampak lingkungan yang belum ditentukan batasannya.
Franky menargetkan, pada akhir Januari ini, perangkat PTSP Pusat sudah bisa dilengkapi. "Pada 26 Januari 2015 semua kekurangan sudah bisa dilengkapi," imbuh dia.
Franky optimistis, dengan PTSP, realisasi investasi tahun ini melebihi target yang dipatok BKPM sebesar Rp 519 triliun atau lebih tinggi 13,6% ketimbang target tahun 2014 sebesar Rp 456,60 triliun.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Christ Kanter menilai, sistem PTSP akan sangat membantu para para investor mempercepat pengurusan izin usaha di Indonesia.
Selama ini, kata Christ, proses perizinan investasi tidak efisien karena harus melalui beberapa pintu, dari pemerintah daerah hingga kementerian teknis. "Kalau perizinan bisa dilaksanakan satu pintu, sangat membantu iklim investasi," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News