kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.212   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.865   -12,86   -0,19%
  • KOMPAS100 999   -3,55   -0,35%
  • LQ45 764   -2,07   -0,27%
  • ISSI 226   -1,00   -0,44%
  • IDX30 393   -1,12   -0,29%
  • IDXHIDIV20 455   -0,68   -0,15%
  • IDX80 112   -0,32   -0,28%
  • IDXV30 114   0,03   0,02%
  • IDXQ30 127   -0,74   -0,58%

Lawan perusahaan Djoko Tjandra, BRI siapkan 21 bukti


Minggu, 03 Oktober 2010 / 18:44 WIB
Lawan perusahaan Djoko Tjandra, BRI siapkan 21 bukti


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Sengketa PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) dan Dana Pesiun BRI dengan PT Mulia Persada Pasific terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Persidangan pun telah masuk agenda pembuktian dan BRI pun sudah mengajukan 21 bukti tertulis untuk memperkuat gugatannya terhadap perusahaan milik Djoko S. Tjandra itu.

Bukti itu menegaskan bahwa Mulai Persada telah melakukan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi terkait pembangunan gedung BRI II dan III. "Kami sudah mengajukan 21 bukti tertulis ke majelis hakim. Ini untuk memperkuat gugatan kami," kata Jaksa Pengacara Negara (JPN) Pudjibasuki selaku kuasa hukum BRI dan Dana Pensiun BRI kepada KONTAN, pekan kemarin.

Sementara itu, Mulia Persada melalui kuasa hukumnya Anthony LP Hutapea menyatakan tidak mau kalah dengan langkah BRI. Pada persidangan selanjutnya, giliran dari Mulai Persada yang bakal mengajukan bukti.

Seperti diketahui, perseteruan ini memuncak saat BRI dan Dana Pensiun menuding Mulai Persada telah melakukan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi terkait pembangunan gedung BRI II dan BRI III. Pasalnya ada beberapa yang belum diselesaikan oleh Mulia Persada.

Sebut saja untuk BRI II, fasilitas yang belum dibangun seperti penyediaan ruang fasilitas shower sejumlah 50 di lantai 3 gedung parkir, tidak menyediakan ruang seluas 500 meter persegi satu blok area pada lantai 3 atau lantai 1 gedung parkir sebagai ganti ruang di Gedung Anex. Lantai yang layak dipergunakan sebagai tempat upacara, senam, dan olah raga juga tidak disediakan serta tidak melakukan pemagaran sepenuhnya antara tanah milik Bank BRI dengan fasilitas umum milik GKBI. Gedung BRI III juga dipersoalan. Mulia Persada sama sekali belum melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian untuk Gedung itu.

Makanya, BRI lantas Rp347,801 miliar yang berasal dari pembayaran sewa gedung BRI II yang seharusnya diterima Dana Pensiun BRI sejak 1998. Lalu meminta ganti rugi sebesar Rp 887,040 miliar akibat Dana Pensiun BRI telah kehilangan nilai gedung BRI III.

Mulai Persada pun bukan tanpa perlawanan. Mulia Persada menunding gugatan BRI ini merupakan hanya rekayasa yang intinya untuk menguasai pengelolaan gedung BRI II.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×