Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bernasib sial. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Hakim Haswandi menyatakan, penetapan tersangka Hadi tak sah dan tak berdasarkan hukum. "Karenanya penetapan tersangka a quo tak memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar dia, Selasa (26/5). Haswadi juga mengatakan keberatan pajak merupakan kasus hukum khusus dan tidak termasuk masalah pidana ataupun tindak pidana korupsi (tipikor).
Dalam pertimbangannya, hakim tunggal ini menilai, penyidikan yang dilakukan lembaga anti rasuah juga tidak sah lantaran status tiga penyidik yaitu Dadi Mulyadi, Muda Santosa dan Febrina sudah diberhentikan dari Kepolisian. "Anggota Polri yang sudah pensiun atau berhenti dan bekerja di KPK tidak berstatus sebagai penyidik. Bila difungsikan sebagai penyidik maka harus diangkat sebagai PNS di KPK setelah memenuhi syarat tertentu," tambahnya.
Berdasarkan surat bukti P 11 yang merupakan salinan surat bukti pemberhentian dari Dinas Polri dan telah disetujui Kapolri, maka sejak 30 November 2014, ketiganya sudah diberhentikan. Walhasil, tindakan penyidikan pasca periode itu batal demi hukum.
Pelemahan KPK
Kuasa Hukum KPK, Yudi Kristiana menilai putusan ini merupakan bentuk pelemahan KPK. Bagi KPK, tindakan Hadi saat menjabat Dirjen Pajak yang memerintahkan perubahan kesimpulan risalah untuk menyetujui keberatan atas sengketa pajak BCA tahun 1999 telah merugikan keuangan negara.
Ini pula yang menjadi dasar penanganan tindakan pidana korupsi. "Pola seperti ini sudah menjadi sistem kerja KPK. Kalau ini ditolak, ada upaya sistematis mendegradasi peran KPK," ujar Yudi.
Ini jelas membuat kecewa KPK. Apalagi, dalam persidangan ini, KPK habis-habisan untuk bisa memenangkan persidangan dengan memberikan bukti sebanyak tiga kontainer dan dua koper barang bukti serta saksi ahli.
Hadi tentu saja senang dengan putusan ini. Menurutnya, dalam kasus perpajakan ini sudah seharusnya tidak masuk di ranah pidana korupsi. Di Indonesia, sengketa pajak merupakan kasus hukum khusus yang ditangani pengadilan pajak. "Proses hukum harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan fakta," kata Hadi.
Dus, hasil sidang ini adalah kekalahan KPK yang ketiga kali dalam sidang praperadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













