kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.927.000   10.000   0,52%
  • USD/IDR 16.295   -56,00   -0,34%
  • IDX 7.312   24,89   0,34%
  • KOMPAS100 1.036   -2,36   -0,23%
  • LQ45 785   -2,50   -0,32%
  • ISSI 243   1,24   0,51%
  • IDX30 407   -0,78   -0,19%
  • IDXHIDIV20 465   -1,41   -0,30%
  • IDX80 117   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,08   -0,07%
  • IDXQ30 129   -0,58   -0,45%

Fahri Hamzah: KPK sering langgar UU


Selasa, 26 Mei 2015 / 21:39 WIB
Fahri Hamzah: KPK sering langgar UU
ILUSTRASI. Kage no Jitsuryokusha ni Naritakute Season 2 Episode 11, Sinopsis dan Jadwal Tayang


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA.  Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, kekalahan Komisi Pemberantasan Korupsi melawan gugatan praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menjadi bukti bahwa KPK sudah melakukan tindakan hukum yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasalnya, kekalahan seperti ini sudah tiga kali dialami oleh KPK.

"Sekarang sudah terbongkar dan terbukti, KPK sering melakukan tindakan hukum projusticia yang melanggar undang-undang dan KUHAP," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5).

Di dua sidang praperadilan sebelumnya, KPK kalah dalam gugatan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dan mantan Kalemdikpol Komjen Budi Gunawan.

"Ini harus kita anggap sebagai masalah besar di dalam tata kelola penegakan hukum. Selama ini banyak orang protes, termasuk saya, tapi karena popularitas KPK tinggi tidak pernah didengarkan," ucap politisi PKS yang sempat mengusulkan ide pembubaran KPK ini.

Fahri berharap kekalahan KPK ini menjadi momentum bagi panitia seleksi calon pimpinan KPK untuk memilih komisioner yang tepat. Dia juga mendorong dilakukan audit terhadap kinerja KPK selama ini.

"Kalau tidak, penyidik bisa seenaknya menetapkan orang tersangka seperti membuat judul berita," ujarnya.

Dalam sidang siang tadi, hakim Haswandi menyatakan bahwa KPK telah melanggar prosedur dalam menetapkan seorang tersangka. Hadi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang pada 21 April 2015 atau bertepatan saat KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin Dik-17/01/04/2014.

"Menimbang, dengan demikian harus ada proses penyidikan terlebih dahulu sebelum ditetapkan tersangkanya," ujar hakim. (Baca: Hakim: Penetapan Tersangka Hadi Poernomo oleh KPK Tidak Sah)

Pimpinan sementara KPK Johan Budi menilai, putusan praperadilan Hadi membingungkan. Menurut dia, putusan yang dibacakan hakim tunggal Haswandi tidak konsisten dengan putusan praperadilan sebelumnya. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×