kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Lawan Commonwealth dan Bank Permata, Penggugat Ajukan 18 Bukti


Jumat, 09 April 2010 / 09:05 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Perkara gugatan Wisnu Priambodo terhadap Commonweath dan Bank Permata kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah sebelumnya kedua pihak saling memberikan jawaban atas gugatan, perkara tersebut Kamis ini (8/4) memasuki tahap pembuktian.

Pembuktian pertama disampaikan oleh penggugat. Dari dokumen bukti yang didapat KONTAN, penggugat menyampaikan 18 bukti bukti tertulis untuk memperkuat gugatan. Di antara bukti yang diajukan, penggugat menyerahkan dokumen Putusan Mahkamah Agung tanggal 16 Juni 1971 No. 305K/SIP/1971.

Bukti ini dihadirkan untuk menegaskan bahwa penggugat berhak menentukan pihak pihak yang akan digugat. Kemudian surat Keterangan Ahli Waris tertanggal 11 Maret 2009 yang menegaskankan bahwa penggugat merupakan ahli waris yang sah dari Almarhum Dian Paramita. Penggugat juga menyampaikan bukti dokumen Pasal 5 butir 1 Ketentuan Umum Polis Asuransi Perisai Prima mengenai mulai berlakunya pertanggungan serta Pasal 257 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Dagang dan Undang Undang Kepailitan.

Kuasa Hukum Wisnu, David Ricardo, menegaskan bahwa dengan dihadirkannya dua dokumen tersebut menegaskan bahwa Polis Asuransi mulai berlaku sejak tanggal persetujuan melalui telepon, yaitu 22 Oktober 2008, sehingga hak dan kewajiban antara penanggung dan tertanggung mulai berlaku sejak 22 Oktober 2008.

"Penggugat seharusnya mendapatkan pembayaran klaim karena pertanggungan mulai berlaku sejak tanggal 22 Oktober 2008," tegas David, Kamis (8/4).

Selain itu, penggugat juga menyerahkan dokumen Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) Pasal 18 ayat 1 huruf f yang menyebutkan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan jasa dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku yang memberikan hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa.Karena itu, sesuai dengan pasal 18 ayat 3 UUPK harus dinyatakan batal demi hukum.

David bilang, penolakan pembayaran klaim juga bertentangan dengan Pasal 257 ayat 1 KUHD dan Pasal 5 ayat 1 Ketentuan Umum Polis Asuransi Perisai Prima.

David juga menyerahkan bukti berupa dokumen rekening koran atas nama Dian Paramita dengan nomor nasabah 5893858762554934 tertanggal cetak 2 Maret 2009. Kemudian rekening koran atas nama Dian Paramita dengan nomor nasabah 589385762554934 tertanggal cetak 2 April 2009.

David menegaskan, penggugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena mendebet rekening meski istri penggugat telah meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×