kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jokowi: Kalau saya jadi tak populis, itu risiko


Selasa, 07 Januari 2014 / 19:30 WIB
Jokowi: Kalau saya jadi tak populis, itu risiko
Investor Legendaris George Soros Bertaruh Besar pada Saham Amazon dan Alfabet


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tidak mempersoalkan risiko dari kebijakan-kebijakannya yang dianggap tidak populer di mata publik. Asalkan kebijakan tersebut bermuara pada kepentingan publik dan telah sesuai perhitungan, Jokowi tetap akan melaksanakan kebijakan tersebut.

"Kalau enggak punya keberanian memutuskan, eksekusi enggak akan rampung-rampung. Kalau saya jadi tidak populis, ya itu kan sudah risiko. Yang penting untuk kepentingan kota, kepentingan orang yang lebih banyak," ujarnya di Balaikota, Selasa (7/1/2014) sore.

Jokowi mencontohkan beberapa kebijakannya yang menurutnya tak populer, yakni penataan Waduk Ria Rio, Waduk Pluit, serta pedagang kaki lima Blok G Pasar Tanah Abang. Cacian, makian, hingga hinaan diterimanya karena menggusur warga atau pedagang yang sudah lama berada di sana.

Jokowi tidak terlalu pusing memikirkan cacian dan hinaan itu. Menurut dia, penataan atau penertiban itu tidak dilakukan asal-asalan. Pemerintah Provinsi DKI juga menyediakan solusi terkait penataan warga atau pedagang itu, yakni rumah susun untuk warga dan tempat relokasi untuk PKL.

Jokowi juga mengaku tidak mendapatkan desakan dari partainya, PDI Perjuangan. "Enggak pernah, enggak pernah. Sampai saat ini enggak pernah intervensi-intervensi seperti itu," ujar Jokowi. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×