kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Angkot ngetem juga akan didenda Rp 500.000


Kamis, 26 Desember 2013 / 09:07 WIB
Angkot ngetem juga akan didenda Rp 500.000
ILUSTRASI. Panel surya yang digunakan di area perkantoran PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT), Bontang, Kalimantan Timur (27/7/2022). KONTAN/Muradi/2022/07/27


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo berjanji untuk menegakkan sanksi untuk angkutan kota yang "ngetem" sembarangan. Pria yang akrab disapa Jokowi itu mengatakan, peraturan tentang penindakan kepada angkot yang kerap membuat kemacetan mengular itu telah ada.

"Peraturannya sudah ada, jadi tinggal dijalankan dan ditegakkan saja," kata Jokowi di Jakarta, Rabu (25/12/2013). Jokowi juga mengatakan, Pemprov DKI Jakarta membereskan permasalahan parkir liar di Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan Pemprov DKI telah berkoordinasi dengan pengadilan, kejaksaan, dan Polda Metro Jaya untuk merumuskan denda maksimal kepada pelanggar lalu lintas. Sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009, seluruh pelanggar lalu lintas, termasuk pelanggaran rambu dan jalur Transjakarta, dikenakan denda maksimal Rp 500ribu.

Menurut Pristono, angkot ngetem termasuk salah satu biang kemacetan lalu lintas. Terlebih apabila kendaraan ngetem itu terlihat di persimpangan kereta api. Hal tersebut telah menyangkut keselamatan dan nyawa masyarakat. Sama halnya dengan pelanggaran lalu lintas lainnya, angkot ngetem juga dikenakan denda mencapai Rp 500ribu.

"Untuk penegakan hukuman angkot ngetem, kami menunggu jawaban pihak pengadilan. Mudah-mudahan dengan penjelasan dan klarifikasi, usulan ini perlu untuk ditaati peraturannya sehingga dapat menimbulkan efek jera di masyarakat," kata Pristono.

Selain itu, Dishub DKI Jakarta juga akan menambah sanksi pelanggaran untuk parkir liar dan pengendara yang melawan arus. Oleh karena itu, ia berharap pihak Pengadilan dapat memutuskan usulan DKI tersebut. Menurut Pristono, untuk membangun Jakarta, penegakan hukum merupakan salah satu hal terpenting.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×