Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .
Lebih lanjut Risal mengatakan untuk pemberantasan dan sanksi ODOL di luar dari lima pengecualian tetap akan berjalan seperti yang sudah-sudah. Nantinya secara bertahap pada 2023 baru benar-benar berlaku untuk semua jenis komoditi tanpa pengecualian.
"Untuk lima komoditi masih toleransi, tapi yang lain kena sanksi. Tapi kebijakan untuk tidak boleh lagi masih Tol Bandung sampai Tanjung Priok itu berlaku untuk semua, tidak ada lagi ODOL lewat tol. Teknis dan kapan diterapkannya akan dibicarakan nanti, yang pasti untuk sekarang tetap kena sanksi bila lewat tol," ujar Risal.
Seperti diketahui, Kemenhub sebelumnya mencanangkan program bebas ODOL pada 2021. Hal ini pun sudah mulai dikencangkan dengan adanya seterilisasi berupa sanksi sampai pemotongan unit truk yang terbukti ODOL.
Dasar pemberantas ODOL direalisasikan melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2019 mengenai Pengawasan terhadap Mobil Barang atas Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) atau Pelanggaran Ukuran Lebuh (Over Dimension).
Baca Juga: Ini saran Indocement (INTP) untuk aturan zero ODOL
Namun disaat program ODOL mulai berjalan karena banyaknya angka kecelakaan yang terjadi, Menperin justru meminta agar Menhub menunda program Zero ODOL.
Akhirnya terjadi kesepakatan bila program pemberantasan ODOL tetap berjalan dengan lima pengecualian kendaraan industri komoditas, yakni semen, baja, kaca lembaran, beton ringan, dan air minum dalam kemasan. Pengecualian tersebut ditegaskan hingga 2022, namun saat ini mundur kembali sampai Januari 2023.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Larangan Truk ODOL Ditunda Lagi sampai 2023"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News