kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.235.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.580   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.118   47,22   0,59%
  • KOMPAS100 1.119   4,03   0,36%
  • LQ45 785   1,90   0,24%
  • ISSI 286   2,08   0,73%
  • IDX30 412   0,93   0,23%
  • IDXHIDIV20 467   0,39   0,08%
  • IDX80 123   0,45   0,36%
  • IDXV30 133   0,76   0,57%
  • IDXQ30 130   0,07   0,05%

Larangan sepeda motor di Jalan Thamrin non-stop


Senin, 17 November 2014 / 17:08 WIB
Larangan sepeda motor di Jalan Thamrin non-stop
ILUSTRASI. Kenaikan berat badan adalah salah satu gejala kolesterol tinggi.


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan pelarangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat, akan diberlakukan 24 jam non-stop dan tanpa hari pengecualian. Aturan yang diterapkan dari Bundaran HoteI Indonesia hingga perempatan Harmoni itu rencananya akan dilaksanakan pada Desember mendatang.

"Pemberlakuannya 24 jam non-stop, tanpa hari libur. Jadi dari hari Senin sampai Minggu," kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Benjamin Bukit, di Balaikota Jakarta, Senin (17/11/2014).

Menurut dia, bus tingkat gratis yang melayani jalur pelarangan sepeda motor, akan beroperasi dari pukul 05.00 hingga 22.00.

Namun Benjamin meminta warga yang hendak melintas pada malam hari untuk tidak khawatir, sebab di jalur tersebut tersedia transjakarta koridor 1 yang telah melayani 24 jam non-stop.

"Bus tingkat gratisnya hanya sampai jam 22.00. Tetapi kan tersedia transjakarta koridor I. Jadi warga tetap terakomodir," ujar dia.

Peraturan pelarangan sepeda motor rencananya akan mulai diberlakukan pekan kedua Desember tepatnya 8 Desember. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta rencananya akan menyiapkan 100 bus tingkat gratis bagi masyarakat yang hendak melintas di jalur tersebut.(Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×