CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.477.000   -5.000   -0,34%
  • USD/IDR 15.784   16,00   0,10%
  • IDX 7.333   11,51   0,16%
  • KOMPAS100 1.123   2,42   0,22%
  • LQ45 890   5,17   0,58%
  • ISSI 222   -0,06   -0,03%
  • IDX30 456   3,15   0,69%
  • IDXHIDIV20 548   2,09   0,38%
  • IDX80 129   0,37   0,29%
  • IDXV30 137   0,18   0,13%
  • IDXQ30 152   0,46   0,30%

Larangan Rangkap Jabatan Segera Berlaku Tahun Ini


Kamis, 12 Juni 2008 / 16:18 WIB


Reporter: Yohan Rubiyantoro | Editor: Test Test

JAKARTA. Pupus sudah impian para pejabat pemerintahan untuk bisa memperoleh penghasilan tambahan dari kantor-kantor BUMN. Pasalnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Taufik Effendi menegaskan, larangan rangkap jabatan akan segera diselesaikan dan langsung diterapkan tahun ini juga. Pernyataan tersebut ia sampaikan di Istana Negara, Kamis (12/6).

Nantinya, payung hukum larangan rangkap jabatan tersebut tidak hanya dalam bentuk undang-undang pelayanan publik saja. Taufik juga akan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara untuk mempertegas larangan tersebut. Bahkan, menurut Taufik, menteri-menteri lain juga akan mengeluarkan larangan serupa. "Saya dan menteri-menteri yang lain juga akan mengeluarkan peraturan yang melarang rangkap jabatan. Jangan jadi dirjen lalu menjabat lagi di tempat lain. Tujuannya agar bisa konsentrasi dengan pekerjaannnya," sambungnya.

Salah satu menteri yang sudah setuju untuk segera menerapkan kebijakan ini adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani di lingkungan Departemen Keuangan. "Rangkap jabatan yang paling banyak memang di lingkungan Departemen Keuangan," tambahnya.

Taufik optimis, larangan rangkap jabatan tersebut akan efektif dan dipatuhi oleh para pejabat di seluruh instansi pemerintah. Pasalnya, jika para menteri sudah mengeluarkan peraturan, maka seluruh pejabat dan staf yang ada dibawahnya akan tunduk pada aturan itu. "Kalau yang bersangkutan sudah terima surat pemberhentian rangkap jabatan dari menterinya, tidak mungkin dia berani melawan," jelasnya.

Taufik juga menghimbau agar para pejabat yang masih memiliki rangkap jabatan dengan menjadi komisaris BUMN atau di tempat lain, untuk segera mengundurkan diri. Dia lantas mencontohkan kasus Dirjen Depkeu Darmin Nasution yang sudah mengundurkan diri sebagai Komisaris Utama Bursa Efek Indonesia. "Contohlah Pak Darmin, tidak usahlah jadi komisaris lagi," tambahnya.

Sementara itu, terkait wacana pemotongan gaji bagi para menteri, Taufik mengatakan hal tersebut sulit untuk dilaksanakan. Sebab, kontribusinya untuk menutup defisit APBN sangat kecil. "Mentri kan jumlahnya 34 orang, kalau dipotong 15 persen dari gajinya per bulan Rp 18 juta kan sekitar 2 jutaan. Dikalikan 34 menteri, jumlahnya hanya sekitar Rp 70 jutaan. Mau dibagikan kemana uang itu? Mbok berpikir rasional lah, itu kan sangat kecil," paparnya panjang lebar.

Taufik menjelaskan jumlah pejabat tinggi negara seantero Indonesia mencapai 2.000 orang. Meskipun dilakukan pemotongan gaji, tetap saja tidak memberikan sumbangan yang besar. "Saya anjurkan saja inisiatif pribadi dari masing-masing menteri untuk sumbangan ke yatim dan warga tidak mampu," imbaunya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

Berita Terkait


TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×