kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Larangan mudik berakhir, pergerakan penumpang melonjak 191,6%


Rabu, 19 Mei 2021 / 20:09 WIB
Larangan mudik berakhir, pergerakan penumpang melonjak 191,6%
ILUSTRASI. Larangan mudik berakhir, pergerakan penumpang melonjak 191,6%


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat adanya kenaikan pergerakan penumpang transportasi umum di semua moda transportasi publik setelah larangan mudik berakhir.

Jumlah pergerakan penumpang pada 18 Mei sebesar 279.000 penumpang naik 191,6% dibandingkan 17 Mei yang sebesar 95.000 penumpang.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati pun mengatakan, peningkatan  jumlah penumpang terbesar adalah angkutan udara yang disusul kereta api, angkutan jalan, angkutan penyeberangan hingga angkutan laut, 

“Peningkatan jumlah penumpang terbanyak adalah angkutan udara dimana kenaikannya mencapai 721%, kemudian disusul angkutan kereta api dengan kenaikan sebesar 454%, angkutan jalan naik 175%, angkutan penyeberangan naik 52,6%, dan angkutan laut naik 1,73%,” kata Adita dalam keterangan tertulis, Rabu (19/5).

Baca Juga: Mulai hari ini keluar kota tak perlu pakai SIKM lagi, tapi tetap ada syarat lain

Dia pun menjelaskan, peningkatan penumpang terjadi karena di masa pengetatan ini sudah tidak lagi dibutuhkan persyaratan perjalanan bagi mereka yang dikecualikan seperti yang diberlakukan di masa peniadaan mudik. Misalnya, surat tugas dari pimpinan instansi/perusahaan untuk kepentingan bekerja/dinas atau surat dari kepala desa untuk kepentingan mendesak.

Meski begitu, Adita pun memastikan penanganan penumpang tetap berjalan baik dan protokol kesehatan tetap dijalankan.

“Meskipun ada lonjakan penumpang di masa pengetatan, penanganan penumpang di simpul-simpul transportasi tetap berjalan baik  dan protokol kesehatan tetap dijalankan sesuai ketentuan,” kata Adita.

Adapun, pada masa pengetatan pasca peniadaan mudik mulai tanggal 18 hingga 24 Mei 2021, syarat perjalanan mengacu pada Addendum SE Satgas no. 13 dimana pelaku perjalanan udara, laut, kereta api dan penyeberangan WAJIB menunjukkan dokumen negatif covid yang berlaku 1x24 jam.

Baca Juga: Ini syarat perjalanan terbaru setelah larangan mudik berakhir

Untuk mengantisipasi lonjakan penumpang pasca lebaran ini, Kemenhub dan stakeholder terkait sudah melakukan sejumlah upaya yakni pengetatan protokol kesehatan, dimana untuk pelaku perjalanan darat baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi baik roda empat dan roda dua yang akan menuju ke Jabodetabek dilakukan tes acak Rapid Antigen di sejumlah titik, diantaranya di Tol Jakarta-Cikampek KM 34, Kedung Waringin, Bekasi, dan Balonggandu, Karawang.




TERBARU

[X]
×