kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   15.000   0,55%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Larangan ekspor nikel digugat Uni Eropa di WTO, Jokowi: Ya hadapi


Kamis, 12 Desember 2019 / 13:20 WIB
ILUSTRASI. Larangan ekspor bijih nikel ditujukan untuk meningkatkan nilai ekspor Indonesia.


Reporter: | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - KARAWANG. Presiden Joko Widodo meminta Indonesia menghadapi gugatan Uni Eropa (EU). Sebelumnya EU menggugat larangan ekspor nikel Indonesia ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Jokowi meminta untuk segera mempersiapkan jawaban atas gugatan tersebut. "Ya hadapi. Siapkan pengacara terbaik sehingga bisa menangkan gugatan itu," ujar Jokowi saat meluncurkan ekspor Isuzu Traga, Kamis (12/12).

Baca Juga: Luhut: Indonesia andalkan hilirisasi mineral untuk tekan defisit transaksi berjalan

Jokowi bilang jangan sampai karena digugat membuat Indonesia justru mundur. Oleh karena itu perlu dipersiapkan agar tidak hanya melawan balik, tetapi juga dapat memenangkan perkara tersebut.

Larangan ekspor bijih nikel ditujukan untuk meningkatkan nilai ekspor Indonesia. Pasalnya ekspor barang dengan nilai tambah akan jauh lebih menguntungkan. "Tak pernah kita dapatkan nilai tambah dari ekspor," terang Jokowi.

Baca Juga: Ekspor dilarang, bisakah smelter dalam negeri mengolah ore nikel kadar rendah?

Asal tahu saja selama ini Indonesia mengandalkan ekspor komoditas sebagai produk unggulan. Oleh karena itu Indonesia saat ini perlu mendorong hilirisasi industri untuk mendapatkan nilai tambah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×