kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Larangan ekspor bijih nikel dipercepat, APNI tagih aturan tata niaga domestik


Senin, 28 Oktober 2019 / 21:45 WIB
Larangan ekspor bijih nikel dipercepat, APNI tagih aturan tata niaga domestik
ILUSTRASI. Asosiasi Penambangan Nikel Indonesia (APNI) mendukung keputusan pemerintah mempercepat pelarangan ekspor bijih nikel.


Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Penambangan Nikel Indonesia (APNI) mendukung keputusan pemerintah mempercepat pelarangan  ekspor bijih mineral nikel atau  ore mulai besok, Selasa (29/11).

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019, pelarangan ekspor ore tersebut mestinya efektif per 1 Januari 2020. Namun hari ini, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia resmi mengumumkan penghentian ekspor ore (bijih) nikel

Sekretaris Jenderal (Sekjen) APNI Meidy Katrin Lengkey mengatakan, keputusan pemerintah tersebut telah sesuai dengan kesepakatan antara asosiasi pelaku usaha dengan BKPM. “APNI tidak ada masalah dan mengapresiasi kebijakan pemerintah,” tutur Meidy saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (28/10).

Baca Juga: BKPM sepakat stop ekspor nikel ore per 29 Oktober 2019

Kendati begitu, Meidy mengatakan, APNI menunggu pemerintah mengeluarkan aturan yang jelas terkait tata niaga perdagangan nikel di dalam negeri.

Aturan tersebut diharapkan dapat memuat sejumlah aspek penting dalam pengaturan perdagangan nikel domestik. Pertama, harga jual nikel di dalam negeri harus sesuai dengan harga patokan mineral (HPM) terhitung 1 November 2019.  

Kedua, perusahaan pemilik smelter nikel domestik mesti menyerap nikel dengan batasan kadar ore yang rendah, yaitu di bawah 1,7% atau sama dengan aturan batasan kadar nikel untuk diekspor.

Ketiga, perusahaan agar menggunakan dua surveyor untuk pelabuhan muat dan bongkar. Jika terjadi perbedaan kadar, harus menghadirkan surveyor ketiga yang disepakati bersama.

Baca Juga: Kuartal ketiga sudah berakhir, begini hasil kinerja operasional Aneka Tambang (ANTM)

“Pemerintah harus memberikan sanksi yang tegas terhadap perusahaan pemilik smelter atau pemegang IUP yang tidak mengikuti HPM yang dikeluarkan oleh pemerintah,” tadas Meidy.

Meidy menegaskan, APNI akan menjadi mata dan saksi di lapangan untuk ikut memantau perdagangan nikel ore di dalam negeri. "Sambil menunggu kepastian hukum serta aturan regulasi yang mengatur tata niaga nikel domestik tersebut benar-benar terealisasi," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×