kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Larangan ekspor bijih nikel dipercepat, APNI tagih aturan tata niaga domestik


Senin, 28 Oktober 2019 / 21:45 WIB
Larangan ekspor bijih nikel dipercepat, APNI tagih aturan tata niaga domestik
ILUSTRASI. Asosiasi Penambangan Nikel Indonesia (APNI) mendukung keputusan pemerintah mempercepat pelarangan ekspor bijih nikel.


Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Penambangan Nikel Indonesia (APNI) mendukung keputusan pemerintah mempercepat pelarangan  ekspor bijih mineral nikel atau  ore mulai besok, Selasa (29/11).

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019, pelarangan ekspor ore tersebut mestinya efektif per 1 Januari 2020. Namun hari ini, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia resmi mengumumkan penghentian ekspor ore (bijih) nikel

Sekretaris Jenderal (Sekjen) APNI Meidy Katrin Lengkey mengatakan, keputusan pemerintah tersebut telah sesuai dengan kesepakatan antara asosiasi pelaku usaha dengan BKPM. “APNI tidak ada masalah dan mengapresiasi kebijakan pemerintah,” tutur Meidy saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (28/10).

Baca Juga: BKPM sepakat stop ekspor nikel ore per 29 Oktober 2019

Kendati begitu, Meidy mengatakan, APNI menunggu pemerintah mengeluarkan aturan yang jelas terkait tata niaga perdagangan nikel di dalam negeri.

Aturan tersebut diharapkan dapat memuat sejumlah aspek penting dalam pengaturan perdagangan nikel domestik. Pertama, harga jual nikel di dalam negeri harus sesuai dengan harga patokan mineral (HPM) terhitung 1 November 2019.  

Kedua, perusahaan pemilik smelter nikel domestik mesti menyerap nikel dengan batasan kadar ore yang rendah, yaitu di bawah 1,7% atau sama dengan aturan batasan kadar nikel untuk diekspor.

Ketiga, perusahaan agar menggunakan dua surveyor untuk pelabuhan muat dan bongkar. Jika terjadi perbedaan kadar, harus menghadirkan surveyor ketiga yang disepakati bersama.

Baca Juga: Kuartal ketiga sudah berakhir, begini hasil kinerja operasional Aneka Tambang (ANTM)

“Pemerintah harus memberikan sanksi yang tegas terhadap perusahaan pemilik smelter atau pemegang IUP yang tidak mengikuti HPM yang dikeluarkan oleh pemerintah,” tadas Meidy.

Meidy menegaskan, APNI akan menjadi mata dan saksi di lapangan untuk ikut memantau perdagangan nikel ore di dalam negeri. "Sambil menunggu kepastian hukum serta aturan regulasi yang mengatur tata niaga nikel domestik tersebut benar-benar terealisasi," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×