Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Pelaporan data repatriasi dari bank gateway yang biasanya diterima Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tanggal 5 molor. Untuk pelaporan data di Januari hingga kini belum terkumpul.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama bilang, pihaknya masih menunggu bank gateway untuk mengumpulkan laporannya. Wajib Pajak (WP) yang mengikuti repatriasi memiliki kewajiban untuk melaporkan repatriasinya sampai 31 Januari 2016.
Meski laporan ditunggu hingga 31 Januari 2017, ia menekankan bahwa batas dana masuk tetap 31 Desember 2016. “Tanggal 31 Januri hanya laporan. kalo perpanjang periode dana masuk berarti harus mengubah UU,” ucapnya, Senin (9/1).
Pihaknya juga akan memeriksa satu per satu dana yang masuk sebelum UU tax amnesty. Selain itu, menurutnya, biasanya laporan repatriasi tidak selalu dilakukan oleh ke-21 bank gateway secara bersamaan. “Bila sekarang masih ada yang kurang, harus diteliti, apa benar itu karena udah komitmen tapi tidak direalisasikan?” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad menyampaikan bahwa realisasi dana repatriasi dari program tax amnesty per 6 Januari 2016 tercatat sebesar Rp 100 triliun dari total komitmen dana repatriasi sebesar Rp 143 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News