kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Lantik pejabat eselon I, Sri Mulyani minta RUU Omnibus Law sektor keuangan dikawal


Jumat, 12 Maret 2021 / 13:19 WIB
Lantik pejabat eselon I, Sri Mulyani minta RUU Omnibus Law sektor keuangan dikawal
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat melantik 25 pejabat di?lingkungan Kemenkeu, Jumat (12/3/2021).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah melantik enam pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jumat (12/3). Dalam sambutannya Sri Mulyani menyebut saat ada Rancangan Undang-Undang (RUU) yang perlu dikawal.

Sebab, RUU tersebut sudah masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Hal ini sejalan dengan langkah Badan Legislasi Nasional (Baleg) DPR RI bersama dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menetapkan RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atawa omnibus law sektor keuangan, Selasa (9/3).

“Untuk Kepala Biro Hukum, yang hari ini juga dilantik ada RUU yang sudah masuk dalam prolegnas yang perlu dikawal bersama-sama dengan Staf Ahli Bidang Hukum, dan Sekertaris Jenderal (Sekjen) yang baru, saya berhadap komunikasi dengan DPR berjalan, berharap bisa menjalankan prioritas prolegnas dengan sebaik-baiknya,” ujar Sri Mulyani saat upacara Pelantikan Pejabat Eselon I Kemenkeu, Jumat (12/3).

Menkeu menambahkan, Kelapa Biro Hukum, Staf Ahli Bidang Hukum, dan Sekjen Kemenkeu juga perlu menjalin koordinasi dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait untuk mengawal RUU tersebut.

Baca Juga: Sri Mulyani rombak enam pejabat eselon I Kementerian Keuangan

Berdasarkan RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang dihimpun Kontan.co.id, beleid ini terdiri dari 94 pasal yang merumuskan ulang ketentuan tujuh Undang-Undang (UU) pendahulunya. 

Pertama UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Kedua, UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Ketiga, UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Keempat, UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 

Kelima, UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keenam, UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.

Ketujuh, UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian.

RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang didapat Kontan.co.id, menyebutkan pemerintah dan DPR menginisiasi pembentukan Forum Pengawasan Perbankan Terpadu. Tujuannya untuk penguatan koordinasi antarlembaga yang memiliki kewenangan, pengawasan, dan penyelesaian permasalahan di sektor keuangan, khususnya perbankan.

Forum Pengawasan Perbankan Terpadu ini beranggotakan Dewan Komisioner OJK, Dewan Gubernur BI, Dewan Komisioner LPS, dan sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). 

Baca Juga: Pesan Sri Mulyani saat melantik Dirjen Bea Cukai Kemenkeu yang baru

“Forum bertugas merumuskan dan menetapkan indikator dan metodologi penilaian kondisi bank dengan menggunakan data dan informasi dalam sistem data dan informasi sektor keuangan terintegrasi dengan pendekatan proyeksi (forward looking),” Pasal 4 RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Kehadiran Forum Pengawasan Perbankan Terpadu nantinya diharapkan bisa mengantisipasi potensi permasalahan perbankan secara lebih dini dan terkoordinasi. Koordinasi antarlembaga ini diperkuat dengan pembangunan dan pengembangan sistem data dan informasi sektor keuangan yang terintegrasi, sebagai single source of truth di sektor keuangan. 

Dus, RUU omnibus law sektor keuangan menata ulang kewenangan anggota KSSK tersebut. Ada empat kewenangan LPS yang baru. Pertama, LPS diperkuat dengan mandat risk minimizer untuk melakukan penanganan bank lebih dini, dengan melakukan persiapan penanganan permasalahan bank dan penempatan dana. 

Kedua, memperluas opsi pendanaan LPS dalam penanganan permasalahan bank. LPS berwenang untuk melakukan pengaturan resolution plan dan kebijakan single customer view. Adapun, LPS melaksanakan penjaminan simpanan berdasarkan kelompok nasabah. 

Ketiga, dalam mengelola kekayaannya, opsi investasi LPS diperluas yakni pada surat berharga yang diterbitkan pemerintah negara asing (hard currency) dengan opsi maksimal 100% dari total kekayaan LPS.

Keempat, Ketua Dewan Komisioner LPS menetapkan keputusan akhir apabila musyawarah tidak tercapai mufakat dan bertanggung jawab kepada Presiden. Anggota Dewan Komisioner terdiri dari unsur pihak independen atas usul Menteri Keuangan dan unsur ex-officio Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diangkat oleh Presiden. 

Baca Juga: Janet Yellen telepon Sri Mulyani, isyaratkan niat memperdalam kerja sama AS-Indonesia

Sementara itu, penataan kewenangan OJK dalam RUU tersebut mempertegas peran otoritas untuk menetapkan status pengawasan dan kewenangan pada setiap tahapan status bank. Penguatan kewenangan OJK dalam koordinasi pengawasan perbankan terpadu sebagai koordinator Forum Pengawasan Perbankan Terpadu. Lalu, penegasan kewenangan OJK terkait kebijakan makroprudensial non-perbankan. 

OJK juga berhak memelihara data mengenai pemegang saham pengendali dan ultimate shareholder dalam rangka menjalankan kewenangan membatasi kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), komisaris, direksi, dan pemegang saham. 

Kemudian, penguatan pengawasan secara terintegrasi termasuk konglomerasi keuangan di bawah Ketua Dewan Komisioner OJK. Selain itu, Ketua Dewan Komisioner OJK menetapkan keputusan akhir apabila musyawarah tidak mencapai mufakat dan dapat mengintervensi kebijakan eksekutif. 

Dari sisi BI, penataan kewenangan bank sentral dipertegas dalam hal kewenangan penetapan kebijakan makroprudensial perbankan harus sesuai dengan kesepakatan perumusan kebijakan dalam rapat KSSK. Kendati begitu, dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis, BI bisa membeli surat berharga negara jangka panjang di pasar perdana, mengatur devisa bagi penduduk, dan akses pendanaan korporasi melalui perbankan. 

Selanjutnya: Pemerintah alokasikan anggaran di sektor perumahan sebesar Rp 33,1 triliun pada 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×