Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menyetujui peraturan gubernur mengenai tunjangan transportasi untuk para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah provinsi DKI Jakarta. Mulai September 2014, PNS yang setuju kendaraan dinasnya ditarik sudah dapat menerima tunjangan di luar Tunjangan Kinerja Daerah itu.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, pergub tersebut telah ditandatangani oleh Jokowi dan ia selaku Sekda DKI.
"Jika hendak menerima tunjangan ini, maka mobil dinas yang digunakan selama ini akan ditarik. Sementara jika tetap memilih mobil dinas, maka yang bersangkutan tidak akan mendapatkan tunjangan transportasi ini," kata Saefullah di Balaikota Jakarta, Jumat (8/8/2014).
Mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu mengatakan, dengan kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi pengadaan kendaraan dinas. Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta bisa menghemat anggaran karena tidak ada lagi alokasi dana untuk perawatan kendaraan dinas.
Saefullah menjelaskan, besaran uang transportasi yang diberikan kepada PNS DKI itu bervariasi. Untuk pejabat eselon IV setingkat kepala seksi, kepala subbagian, dan lurah akan menerima tunjangan sebesar Rp 4,5 juta per bulan. Adapun untuk eselon III setingkat kepala bagian, camat, dan kepala suku dinas akan menerima sebesar Rp 7,5 juta per bulan. Pejabat eselon II setingkat kepala dinas, kepala biro, dan wali kota akan menerima Rp 12 juta tiap bulan. PNS yang tidak punya jabatan atau staf biasa akan menerima tunjangan transportasi disesuaikan dengan pangkat dan golongannya. ( Alsadad Rudi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News