Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga membenarkan ada beberapa pegawai Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI yang telah dipecat oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama. Meski demikian, Made mengaku tidak hafal siapa saja pegawai Dinas Perumahan DKI yang telah dipecat dan "distafkan" dari jabatannya itu.
"Jadi, ada empat PNS dan dua orang honorer atau non-PNS Dinas Perumahan yang sudah mendapat sanksi," kata Made di Jakarta, Jumat (8/8/2014).
Kejadian ini menjadi pelajaran dan peringatan bagi PNS lainnya agar tidak lagi "bermain" di luar ketentuan. Menurut Made, pemecatan keenam oknum Dinas Perumahan DKI ini telah melalui hasil sidang Dewan Pertimbangan Kepegawaian (DPK) dan sidang Badan Pertimbangan Jabatan (Baperjab).
Keputusan sidang ini, lanjut dia, merupakan arahan dari Wagub Basuki. Sanksi ini juga telah diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. "Sekarang sedang proses administrasi, verbal, seperti pembuatan SK Gubernur atas status kepegawaian mereka," kata mantan Sekretaris Bappeda DKI itu.
Sementara berdasarkan info yang diterima Kompas.com dari PNS di lingkungan Pemprov DKI, keempat pejabat yang dipecat Ahok dari jabatannya, yakni Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) Wilayah III Rusun, Jefyodya Julian yang diturunkan menjadi pejabat eselon IV.
Kemudian, Penanggung Jawab Rusun Jakarta Timur Hendriansyah, yang menjadi tersangka kasus jual beli unit Rusun Pinus Elok. Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Unit Pengelola Rusun Wilayah III, Dedy Irawan yang turun pangkat, tapi tetap eselon IV.
Lalu, Kepala Seksi Pelayanan Wilayah III Suku Dinas Perumahan Jakarta Timur Rustiandi Hendri yang turun pangkat dari eselon III menjadi staf Kepala Seksi Kecamatan. Serta dua orang tenaga honorer. ( Kurnia Sari Aziza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News