kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

Inilah cara warga Jakarta hindari pajak progresif


Kamis, 07 Agustus 2014 / 17:24 WIB
Inilah cara warga Jakarta hindari pajak progresif
ILUSTRASI. Kantor pusat Bank Indonesia. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana


Reporter: Risky Widia Puspitasari | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pemerintah DKI Jakarta akan menaikkan pajak progresif kendaraan bermotor pada Oktober mendatang. Pajak yang semakin tinggi membuat tak sedikit masyarakat melakukan trik untuk mengakalinya.

Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Arif Susilo mengatakan, pajak progresif ini telah ditetapkan sejak tahun 2011, hanya nantinya besaran tarifnya yang ditambah. Dia bilang banyak masyarakat yang mencoba untuk menghindarin pajak progresif. "Kendaraan yang dikenakan pajak progresif itu yang memiliki nama dan atau alamat yang sama,"kata Arif kepada KONTAN, Kamis (7/8).

Berdasar Perda DKI Jakarta tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Perhitungan kenaikan pajak sebagai berikut, kendaraan pertama PKB awalnya 1,5% menjadi 2%. Kendaraan kedua, sebelumnya 2% naik menjadi 4%. Kendaraan ketiga dari 2,5% menjadi 6%. Dan untuk selanjutnya  naik dari 4% menjadi 10%.

Untuk menghindari pajak progresif, wajib pajak yang memiliki banyak kendaraan biasanya menggunakan nama dari saudara atau orang lain yang dipercaya. Misalnya dengan memakai nama adik atau sepupu. Dan yang paling penting adalah menggunakan alamat berbeda. Sebab, jika menggunakan alamat yang sama maka tetap dikenakan pajak progresif.
Jadi warga memilih menggunakan nama berbeda dengan alamat yang berbeda. Misalnya menggunakan alamat saudara yang di Depok atau daerah lain dengan nilai pajak lebih rendah.

Namun yang patut diwaspadai adalah jika menggunakan nama dan alamat orang lain, walaupun saudara sendiri. Jika terjadi perselisihan, maka bisa terjadi masalah kepemilikan. "Walaupun saudara kan bisa saja ada masalah di kemudian hari,"kata Arif. Jika terjadi perselisihan, maka hak kepemilikan sesuai yang ada di STNK atau BPKP.

Pemprov DKI Jakarta memang hanya menarik pajak sesuai dengan data yang ada di surat kepemilikan kendaraan. Upaya sosialiasi terus dilakukan oleh pemerintah soal kenaikan pajak progresif ini.

Pengurus biro jasa pengurusan STNK dan BPKP, Ramayana yang berlokasi di wilayah Jakarta Pusat mengatakan, mereka banyak dimina pelanggan untuk memperpanjang surat kepemilikan kendaraan bermotor. Dari berbagai permintaan itu, banyak warga yang meminta pengurusan dalam menghindari pajak progresif dengan cara menggunakan alamat yang berbeda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×