kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Langkah Kantor Pelayanan Pajak menagih pajak semakin mulus


Jumat, 11 Desember 2020 / 18:42 WIB
Langkah Kantor Pelayanan Pajak menagih pajak semakin mulus
ILUSTRASI. Wajib pajak berkonsultasi dengan petugas di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Palmerah, Jakarta, Senin (12/10/2020).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Upaya terakhir, bila kewajiban wajib pajak belum ditentukan dalam waktu 14 hari setelah diterbitkannya pengumuman lelang atau penanggung pajak tidak melunasi utang pajaknya maka akan dilakukan lelang atas barang sitaan.

Kendati demikian, penagihan pajak dikatakan daluarsa jika telah melampaui batas waktu penagihan, yaitu lima tahun terhitung sejak penerbitan dasar penagihan pajak. Apabila penagihan pajak daluarsa, maka penagihan pajak tidak bisa lagi dilaksanakan karena hak untuk penagihan atas utang pajak tersebut sudah dianggap gugur.

“Tahapan tindakan penagihan harus dilakukan secara berurutan. Jadi tidak bisa langsung melakukan gijzeling tanpa tahapan-tahapan sebelumnya,” kata Hestu.

Baca Juga: Denda karena Terlambat Menyampaikan SPT Masa PPN

Hestu menambahkan, beleid ini juga mempertegas untuk kriteria penanggung pajak ditetapkan secara rinci. Dalam hal wajib pajak badan, tidak seluruh pengurus dapat diperlakukan sebagai penanggung pajak perusahaan.

Kata Hestu, PMK 189/2020 mengatur keharusan untuk melakukan tindakan penagihan kepada pemanggung pajak secara berurutan atau hierarkis, serta proprosional sesuai tanggung jawab masing-masing penanggung pajak.

Sebagai contoh, seorang pemegang saham 50%, hanya bertanggung jawab atas 50% pelunasan hutang pajak.“Jadi ini dimaksudkan agar tindakan penagihan lebih memberikan kepastian hukum dan fair bagi WP, serta tidak bersifat eksesif,” ujar Hestu.

Selanjutnya: Holding perbankan batal dibentuk, begini strategi pengembangan bank pelat merah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×