Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Sebagai lembaga penyiaran, RRI dinilai tetap berhak melakukan penelitian dan hitung cepat atau quick count Pemilu Presiden (Pilpres) 2014. Karena itu, Perkumpulan Media Lintas Komunitas (MediaLink) mempertanyakan langkah Komisi DPR I yang akan memanggil redaksi RRI.
"Langkah Komisi I ini sebenarnya sangat kami sesalkan. Ini sudah terlalu jauh. Jangan tempatkan quick count sebagai sebagai momok. Ini kan juga untuk penyelenggaraan pemilu," ujar Peneliti Perkumpulan Media Lintas Komunitas, Ahmad Faisol di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (13/7).
Menurutnya, penelitian juga merupakan salah satu fungsi jurnalisme yang dijalani media massa. Dia menganggap, sepanjang survei dan hitung RRI dilakukan dengan metodologi dan kaidah penelitian yang benar, tidak masalah jika radio itu untuk merilis hasil hitung cepatnya.
Ia menuturkan, walaupun pengelolaan RRI dibiayai negara, tapi tetap berhak menghitung hasil pilpres untuk kepentingan data dan penelitian media tersebut.
"Kami kan bisa minta mereka pertanggungjawabkan hasilnya. Komisi I dan Komisi Penyiaran bisa lakukan audit pada metodologi yang dipakai RRI," kata Faisol.
Sebelumnya, Komisi I DPR berencana memanggil jajaran direksi RRI pasca-hasil hitung cepat lembaga itu disiarkan di sejumlah lembaga penyiaran.
Hasil hitung cepat RRI menunjukkan, pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla unggul dengan perolehan 52,71%. Adapun Prabowo Subianto-Hatta Rajasa memperoleh 47,29%.
"Komisi I berencana memanggil jajaran direksi RRI terkait penayangan quick count mereka di sejumlah lembaga penyiaran," kata Ketua Komisi I Mahfud Siddiq.
Menurut Mahfud, RRI bukanlah lembaga survei resmi yang dapat melakukan hitung cepat. Di samping itu, kata dia, RRI merupakan lembaga penyiaran publik yang harus dapat menjaga netralitasnya saat pilpres. (Deytri Robekka Aritonang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News