kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   1,00   0,01%
  • IDX 7.048   64,41   0,92%
  • KOMPAS100 1.051   11,06   1,06%
  • LQ45 826   9,15   1,12%
  • ISSI 214   1,72   0,81%
  • IDX30 421   5,22   1,25%
  • IDXHIDIV20 508   6,31   1,26%
  • IDX80 120   1,37   1,15%
  • IDXV30 125   1,04   0,84%
  • IDXQ30 141   1,60   1,15%

Langgar UU Ketenagakerjaan, KSPI Minta Permenaker 5/2023 Dicabut


Senin, 07 Agustus 2023 / 19:26 WIB
Langgar UU Ketenagakerjaan, KSPI Minta Permenaker 5/2023 Dicabut
ILUSTRASI. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Buruh (KSPI) Said Iqbal meminta Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 dicabut. Sebab, sudah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan soal larangan pengusaha membayar pekerja dengan upah di bawah minimum yang ditetapkan.


Reporter: Maria Gelvina Maysha | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mengevaluasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023. Permenaker ini mengatur penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu yang berorientasi  ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global.

Permenaker itu membolehkan perusahaan padat karya berorientasi ekspor membayar upah di bawah upah minimum.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Buruh (KSPI) Said Iqbal meminta Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 dicabut. Sebab, sudah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan soal larangan pengusaha membayar pekerja dengan upah di bawah minimum yang ditetapkan.

“Wajib di-stop karena sudah melanggar UU Ketenagakerjaan bahwa pengusaha dilarang membayar dibawah upah minimum dengan hukuman penjara 1 tahun,” ujar Iqbal kepada Kontan, Senin (7/8).

Baca Juga: Kemnaker Evaluasi Permenaker Penyesuaian Upah Sektor Padat Karya

Menurut Pasal 185 UU Cipta Kerja, pengusaha yang membayarkan upah pekerja di bawah upah minimum dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000 dan paling banyak Rp 400.000.000.

Lebih lanjut, Iqbal mengatakan saat ini Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) pun sudah mengajukan pembatalan Permenaker 5/2023 ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dan sedang dalam proses sidang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×