kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lampu Hijau Kepemilikan Properti bagi Warga Asing


Jumat, 26 Juli 2013 / 08:11 WIB


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Warga asing bakal lebih leluasa memiliki properti di Indonesia. Jika sebelumnya hanya boleh memiliki hak pakai atau sewa atas properti, ke depan, warga asing akan dibolehkan menguasai hak milik atas properti.
Calon regulasi tersebut kini masuk usulan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1996 tentang Hak Pakai Properti oleh Warga Negara Asing. Deputi Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian Perumahan Rakyat, Agus Sumargiarto,  menuturkan, revisi beleid tersebut saat ini sedang dibahas di Kementerian Koordinasi Perekonomian. "Penetapan revisi masih menunggu kesepakatan antara DPR dan Kantor Menko Ekonomi," ujarnya, Kamis (25/7).
Agus menjelaskan, untuk mendapatkan hak milik properti tersebut, warga asing harus memenuhi persyaratan yang ketat. Misalnya, harus memiliki usaha atau bisnis di Indonesia.
Mereka juga tidak bisa memperjualbelikan kepemilikannya kepada pihak lain. Jika ingin memindahtangankan harus menyerahkan lebih dulu kepada pemerintah.
Langkah pemerintah melonggarkan kepemilikan properti untuk warga asing ini untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi, serta mempersiapkan diri untuk melaksanakan perdagangan bebas tahun  2015. "Nantinya warga asing bebas untuk masuk dan berinvestasi di dalam negeri," kata Agus.
Intinya pemerintah ingin membolehkan kepemilikan rumah oleh warga negara asing, tapi harus rumah yang memiliki standar premium atau super elite. Nah soal jangka waktu hak pakai properti maksimal adalah sekitar 50 tahun sampai 60 tahun.
Revisi PP ini memang bisa melanggar UU Nomor 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Karena itu, Agus menyatakan, akan menyerahkan kepada Badan Pertanahan Negara (BPN) dan DPR. Maklum, saat ini DPR BPN sedang membahas revisi UU No/1960.
Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Eddy Ganefo menilai, langkah pemerintah memberikan hak milik kepada warga asing jelas melanggar ketentuan UU Agraria. Alasannya, tanah negara hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia.
Dia menilai, niat pemerintah ini sekadar latah saja. "Sebab di negara lain warga asing malah mulai dihambat memiliki properti," ujarnya.
Eddy khawatir, regulasi yang membolehkan asing menguasai properti di Tanah Air justru membuat harga jual rumah di dalam negeri jadi melonjak. Di sisi lain, ia berpendapat, warga asing paling lama tinggal di Indonesia sekitar 10 tahun. "Kalau mau tinggal lama, tinggal ganti kewarganegaraan," katanya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×