kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lakukan cuci darah, pasien JKN-KIS cukup lakukan finger print


Senin, 13 Januari 2020 / 13:20 WIB
Lakukan cuci darah, pasien JKN-KIS cukup lakukan finger print


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Kesehatan mempermudah prosedur hemodialisis atau cuci darah bagi pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Dengan simplifikasi prosedur ini, peserta tidak perlu lagi mengulang membuat surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk mendapatkan layanan ini. 

Baca Juga: Pelaku usaha rumah sakit menyambut positif kebijakan urun biaya BPJS Kesehatan

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, simplifikasi pelayanan hemodialisis ini merupakan bagian dari komitmen BPJS kesehatan dalam meningkatkan pelayanan di 2020.

Fachmi menerangkan, saat ini pasien yang ingin melakukan cuci darah tinggal mengakses fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tanpa perlu ke FKTP terlebih dahulu. Hal ini dikerenakan penyakit yang diderita sudah jelas dan pasien memang membutuhkan pelayanan di fasilitas pelayanan tindak lanjut.

“Namun ada syaratnya, [pasien] direkam dulu fringer printnya. Dengan adanya rekaman ini memastikan dan memudahkan mereka datang ke sini [faskes], dan betul mereka adalah peserta,” ujar Fachmi, Senin (13/1).

Baca Juga: Defisit BPJS Kesehatan tak perlu kejutkan pasien

Sebelumnya, prosedur admininistrasi pasien gagal ginjal kronis yang ingin mendapatkan layanan cuci darah di rumah sakit perlu mengurus surat rujukan dari FKTP seperti Puskesmas atau klinik yang harus diperpanjang setiap tiga bulan sekali.

Simplifikasi administrasi dengan sistem finger print ini telah dilakukan sejak 1 Januari 2020. Karena itu, BPJS Kesehatan meminta agar rumah sakit/Klinik Utama untuk menyediakan alat perekaman finger print.




TERBARU

[X]
×