kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lagi, PT Dutapalma dimohonkan PKPU


Rabu, 16 Desember 2015 / 18:48 WIB
Lagi, PT Dutapalma dimohonkan PKPU


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Setelah sempat lolos dari jeratan penudaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), perusahaan kelapa sawit PT Dutapalma Nusantara harus kembali menghadapi permohonan yang sama. Adalah PT Mega Eltra yang masih bertindak menjadi pemohon PKPU.

"Ya, memang kami mengajukan PKPU kembali terhadap PT Dutapalma Nusantara," aku Mohamad Anwar, kuasa hukum Mega Altra kepada KONTAN, Rabu (16/12). Lebih lanjut ia menjelaskan, permohonan PKPU kali ini kurang lebih sama dengan permohonan PKPU yang sebelumnya.

Namun, dalam permohonan kali ini Anwar mengaku pihaknya lebih siap dari segi bukti dan hal lainnya. "Bukti kita kuatkan kali ini, terlebih pada pihak yang berkewenangan dalam menerima pupuk," tambahnya.

Pasalnya, ia menilai Dutapalma Nusantara memiliki itikad tidak baik dalam hal pembayaran pupuk. "Pupuk sudah diterima, masak tak mau bayar," seru Anwar. Hal itu pulalah yang menjadi alasan pihaknya untuk mengajukan permohonan PKPU untuk kedua kalinya.

Anwar juga menyampaikan, selepas perkara PKPU pertama diputus oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pihak Dutapalma Nusantara mendatangi kantor Mega Altra untuk menegosiasikan pembayaran. Menurut pengakuannya, dalam negosiasi tersebut Dutapalma Nusantra meminta potongan harga.

"Tapi kami tolak," ujar Anwar. Penolakan tersebut lantaran, belum adanya titik temu dalam proses pembayaran. "Kami meminta sisa dari potongan pembayaran tersebut dibayar dulu dan potongan pembayaran dapat didiskusikan nanti tapi mereka maunya dipotong dulu baru dibayar, ya kita tak mau," jelasnya.

Sekadar mengingatkan saja, Dutapalma Nusantara memiliki utang jatuh tempo senilai Rp 4,01 miliar kepada Mega Eltraa. Utang tersebut berasal dari perjanjian jual beli pupuk pada 2014. Tak hanya kepada Mega Eltra, Dutapalma Nusantara juga memiliki utang kepada PT Tazar Guna Mandiri senilai Rp 1,08 miliar.

Anwar juga menjelaskan, pengajuan permohonan PKPU ini merupakan langkah yang baik bagi Dutapalma Nusantara untuk merestrukturisasi utangnya dengan para kreditur. Apalagi, ia menilai Dutapalma Nusantara masih memiliki prospek usaha yang baik kedepannya.

Menanggapi hal tersebut pun, kuasa hukum Dutapalma Nusantara Iming Tesalonika mengungkapkan akan tetap menjalani persidangan. Ia pun mengaku, jika pihaknya sudah berusaha bernegosiasi kepada Mega Eltra terkait pembayaran utang tersebut.

"Cuma masalahnya memang harga yang dikenakan jauh di atas harga pasaran makanya kami meminta diskon," ungkap dia. Ia pun akan menyerahkan seluruh hasil persidangan kepada majelis hakim.

Sekadar informasi, pada 23 November 2015 lalu majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Budi Riyanto menolak permohonan PKPU yang diajukan Mega Eltra terhadap Dutapalma Nusantara. Dalam putusannya, majelis menilai utang yang diajukan Mega Eltra bukanlah utang yang dapat dibuktikan sederhana sehingga tak sesuai dengan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. "Sehingga sudah sepatutnya permohonan PKPU ditolak untuk seluruhnya," ungkap Budi saat itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×