Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemberantasan aksi pungtuan liar (pungli) di sektor perhubungan berbuah hasil lagi. Kali ini yang tertangkap ialah oknum pejabat Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas berinisial JH. Dia ditangkap polisi lantaran melakukan pungli kepada pengusaha terkait pengurusan dokumen.
"Saudara JH merupakan Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) pada Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang diketahui telah melakukan pungli kepada para pengusaha EMKL yang mengurus dokumen impor," kata Brigjen Agung Setya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, dalam sebuah pernyataan yang diterima KONTAN, Jumat (11/11).
JH ditangkap di sebuah tempat pijat di Jl Mayjen Sutoyo, Semarang. Ia ditangkap pada Kamis (10/11) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Dijelaskan Agung bahwa, modus yang digunakan JH ialah meminta transfer untuk pengurusan impor. Korban diminta untuk mentransfer uang hingga Rp 50 juta untuk memperlancar pengurusan dokumen.
Dari rekening tersebut, JH mengambil dana hasil pungli untuk kepentingan pribadi. Disebut pula oleh Agung bahwa ada pula dana hasil pungli yang dikirim ke berbagai pihak.
Dalam penelusuran kasus ini, penyidik melakukan penggeledahan di rumah JH di Graha Bukit Wahid Blok B2/27, Simongan, Semarang. Di situ polisi mengumpulkan barang bukti berupa laptop, ponsel dan uang sebesar Rp 340 juta. Saat ini, JH masih diperiksa di di Polrestabes Semarang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News