kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Lagi, KPK sita mobil dari tim sukses Airin


Jumat, 21 Februari 2014 / 19:18 WIB
Lagi, KPK sita mobil dari tim sukses Airin
ILUSTRASI. Informasi Seputar Program Hamil yang Bisa Anda Ketahui


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menyita satu unit Isuzu Panther bernomor polisi B 1312 LS terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Mobil atas nama Wawan tersebut pernah digunakan tim sukses Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ketika maju dalam pemilihan kepala daerah Tangsel.

"Tim suksesnya TCW (Wawan) di Pilkada Tangsel. Tapi ini punyanya TCW, atas nama TCW," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (21/2).

Kini, Panther berwarna perak tersebut diamankan di Gedung KPK, Jakarta. Menurut Johan, mobil itu diserahkan tim sukses pilkada Tangsel kepada pegawai PT Bali Pasific Pragama, perusahaan milik Wawan. Kemudian, KPK menyita mobil itu dari pegawai PT BPP.

"Diserahkan pegawai PT BPP tetapi berasal dari tim sukses pilkada. Jadi tim sukses pilkada di Tangsel, diberikan oleh pegawai PT BPP kemudiann diserahkan ke KPK," tuturnya.

Terkait penyitaan itu, KPK total mengamankan 42 mobil terkait kasus dugaan TPPU Wawan. Sebagian mobil disita dari sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten dan politisi di wilayah Banten yang dekat dengan Wawan. Ada juga mobil yang disita KPK dari artis Jennifer Dunn. Dari Jennifer, disita satu unit Toyota Vellfire yang diakui Jennifer sebagai pemberian Wawan.

Menurut Ketua KPK Abraham Samad, pihaknya tengah melakukan pendalam terkait penerimaan mobil Wawan oleh sejumlah pihak tersebut. Terbuka kemungkinan bahwa penerima mobil Wawan dijerat dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×