kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.491.000   15.000   1,02%
  • USD/IDR 15.820   35,00   0,22%
  • IDX 7.204   69,65   0,98%
  • KOMPAS100 1.108   14,06   1,29%
  • LQ45 877   9,28   1,07%
  • ISSI 220   3,39   1,56%
  • IDX30 449   5,06   1,14%
  • IDXHIDIV20 541   5,49   1,03%
  • IDX80 127   1,71   1,37%
  • IDXV30 135   1,49   1,11%
  • IDXQ30 149   1,40   0,95%

Lagi, KKP tangkap 5 kapal ikan Vietnam


Jumat, 11 April 2014 / 12:16 WIB
Lagi, KKP tangkap 5 kapal ikan Vietnam
ILUSTRASI. Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru 2022: Redmi Note Series


Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Genderang perang terhadap praktik illegal, unreported and unregulated fishing atau UU Fishing, memang terus dikumandangkan. Pelan lalu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di bawah komando Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), kembali menangkap 5 kapal pencuri ikan berbendera Vietnam, di perairan Laut Natuna Kepulauan Riau.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo menegaskan, KKP tidak sedikit pun surut untuk tetap memerangi kejahatan di laut Indonesia. Bahkan sampai awal April 2014, armada Kapal Pengawas KKP telah berhasil menangkap kapal ikan yang diduga melakukan illegal fishing sebanyak 16 kapal. Dari jumlah tersebut, 8 kapal ikan asing berbendera Vietnam dan 8 kapal ikan berbendera Indonesia.

“Saya berikan apresiasi atas keberhasilan operasi kapal pengawas KKP. Dan ini merupakan bukti bahwa kegiatan pencurian ikan oleh kapal ikan asing di perairan Indonesia memang masih cukup sering terjadi,” kata Sharif, dalam siaran persnya, Jumat (11/4).

Menurut Sharif masuknya kapal-kapal penangkap ikan asing secara illegal sangat merugikan Indonesia. Bahkan praktik pencurian ikan bisa mengancam keberlanjutan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia. Illegal fishing dan destructive fishing harus dipandang sebagai extraordinary crime karena secara nyata telah menyebabkan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan.

“Praktik IUU Fishing tersebut menyebabkan  kerugian sangat besar di bidang sosial dan ekonomi masyarakat, terutama nelayan ” ujar Sharif.

Selain illegal fishing, tegas Sharif, perbuatan yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan seperti menangkap ikan dengan bom atau racun potassium dan cianida juga sangat merugikan kesejahteraan nelayan. Karena setelah kondisi ekosistem perairannya mengalami kerusakan maka sumber daya ikan yang ada menjadi tidak dapat hidup dan tumbuh di tempat tersebut. Akibatnya nelayan menjadi kehilangan sumber penghidupan.

Hal ini merupakan bentuk pemanfaatan sumber daya yang mengabaikan prinsip-prinsip pengelolaan berkelanjutan. “Untuk itu kami mengajak seluruh komponen bangsa baik pemerintah daerah maupun masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan”, katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective [Intensive Boothcamp] Financial Statement Analysis

[X]
×