Reporter: Yudho Winarto | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo mengaku tak mampu berbuat banyak mengatasi kasus ilegal fishing atau pencurian ikan di laut Indonesia. Terlebih ke depan kewenangan pengawasan perairan oleh kementerian bakal ditiadakan.
"Sejak zaman pak Fadel Muhammad (menteri KKP sebelumnya), Presiden memerintahkan pengawas dari KKP itu ditiadakan dalam pengamanan laut. Artinya soal keamanan diserahkan saja pada angkatan laut atau lainnya," katanya, Senin (4/6).
Cicip menjelaskan, kewenangan KKP hanya pada persoalan ekonomi semata. Meski demikian, pada masa transisi ini, KKP memiliki kewenangan dalam pengawasan dan pengamanan perairan dari kasus ilegal fishing. "UU kan perintah, sementara ini belum bisa dialihkan ke institusi yang akan dibentuk oleh pemerintah sementara kita jalan terus," katanya.
Cicip mengungkapkan, fasilitas yang dimiliki KKP sangat terbatas melakukan pengawas dan pengamanan perairan. Sebut saja, kapal yang dimiliki sudah berusia 10 tahunan dan berukuran kecil.
"Kedua kami punya dana itu hanya 172 hari per tahun untuk berlayar, jadi memang sangat minim, kalau ada apa-apa kita mesti kaitkan dengan angkatan laut dan kepolisian," katanya.
Cicip menegaskan, untuk sementara ini, pengawasan perairan berada di bawah koordinasi Menteri koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. "Kemungkinan akan dilakukan melalui Bakorkamla jadi memang kami sekarang jalankan sesuai dengan anggaran, kapal yang ada dan lain sebagainya," katanya.
Sebagai informasi, pencurian ikan yang melibatkan nelayan asing terus terjadi di wilayah perairan Indonesia. Selain lemahnya pengawasan instansi terkait, hal itu tak lepas dari kian agresifnya nelayan asing menjelajahi perairan Indonesia dengan dukungan kapal dan alat tangkap memadai.
KKP menyebutkan kerugian akibat penjarahan oleh nelayan asing sampai Rp30 triliun per tahun. Penjarahan terutama terjadi di laut China Selatan, Arafura, Laut Sulawesi, serta perairan lain yang terhubung langsung ke negara tetangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News