kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

KKP tangkap dua kapal Vietnam


Kamis, 06 Maret 2014 / 12:59 WIB
KKP tangkap dua kapal Vietnam
ILUSTRASI. BMKG memberikan peringatan dini cuaca besok Selasa (18/10) hujan lebat, provinsi berikut ini dalam kategori Siaga dan Waspada bencana. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra.


Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berkomitmen dalam memberantas illegal fishing. Selain menggandeng Pemerintah Daerah untuk melakukan pemberantasan illegal fishing, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) juga terus melakukan patroli dengan Kapal Pengawas yang dimiliki.

Dirjen PSDKP Syahrin Abdurrahman mengatakan, upaya tersebut memberikan hasil yang positif, dengan tertangkapnya kapal-kapal ikan asing yang melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia.

“Hal ini terbukti, pada tanggal 27 Februari 2014, Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan Tutul 002 berhasil menangkap 2 kapal ikan Vietnam yang tertangkap tangan sedang melakukan illegal fishing di Perairan Natuna Kepulauan Riau”, jelas Syahrin, dalam siaran persnya Kamis (6/3).

Dua kapal ikan Vietnam yang ditangkap tersebut memiliki kode lambung kapal BV. 4849 TS dan BV. 5176 TS dengan bobot kapal 60-120 gross ton, dan menggunakan alat tangkap pair trawl yang dilarang oleh Pemerintah Indonesia, serta tidak dilengkapi dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dari Pemerintah Indonesia.

Atas kejadian tersebut, kedua kapal diduga melanggar Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 2 miliar.

“Selanjutnya, kedua kapal tersebut dilakukan proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan di Satuan Kerja PSDKP Natuna Kepulauan”, kata Syahrin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×