kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

KKP tangkap dua kapal Vietnam


Kamis, 06 Maret 2014 / 12:59 WIB
KKP tangkap dua kapal Vietnam
ILUSTRASI. BMKG memberikan peringatan dini cuaca besok Selasa (18/10) hujan lebat, provinsi berikut ini dalam kategori Siaga dan Waspada bencana. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra.


Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berkomitmen dalam memberantas illegal fishing. Selain menggandeng Pemerintah Daerah untuk melakukan pemberantasan illegal fishing, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) juga terus melakukan patroli dengan Kapal Pengawas yang dimiliki.

Dirjen PSDKP Syahrin Abdurrahman mengatakan, upaya tersebut memberikan hasil yang positif, dengan tertangkapnya kapal-kapal ikan asing yang melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia.

“Hal ini terbukti, pada tanggal 27 Februari 2014, Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan Tutul 002 berhasil menangkap 2 kapal ikan Vietnam yang tertangkap tangan sedang melakukan illegal fishing di Perairan Natuna Kepulauan Riau”, jelas Syahrin, dalam siaran persnya Kamis (6/3).

Dua kapal ikan Vietnam yang ditangkap tersebut memiliki kode lambung kapal BV. 4849 TS dan BV. 5176 TS dengan bobot kapal 60-120 gross ton, dan menggunakan alat tangkap pair trawl yang dilarang oleh Pemerintah Indonesia, serta tidak dilengkapi dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dari Pemerintah Indonesia.

Atas kejadian tersebut, kedua kapal diduga melanggar Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 2 miliar.

“Selanjutnya, kedua kapal tersebut dilakukan proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan di Satuan Kerja PSDKP Natuna Kepulauan”, kata Syahrin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×