kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

KKP tangkap dua kapal Vietnam


Kamis, 06 Maret 2014 / 12:59 WIB
KKP tangkap dua kapal Vietnam
ILUSTRASI. BMKG memberikan peringatan dini cuaca besok Selasa (18/10) hujan lebat, provinsi berikut ini dalam kategori Siaga dan Waspada bencana. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra.


Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berkomitmen dalam memberantas illegal fishing. Selain menggandeng Pemerintah Daerah untuk melakukan pemberantasan illegal fishing, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) juga terus melakukan patroli dengan Kapal Pengawas yang dimiliki.

Dirjen PSDKP Syahrin Abdurrahman mengatakan, upaya tersebut memberikan hasil yang positif, dengan tertangkapnya kapal-kapal ikan asing yang melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia.

“Hal ini terbukti, pada tanggal 27 Februari 2014, Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan Tutul 002 berhasil menangkap 2 kapal ikan Vietnam yang tertangkap tangan sedang melakukan illegal fishing di Perairan Natuna Kepulauan Riau”, jelas Syahrin, dalam siaran persnya Kamis (6/3).

Dua kapal ikan Vietnam yang ditangkap tersebut memiliki kode lambung kapal BV. 4849 TS dan BV. 5176 TS dengan bobot kapal 60-120 gross ton, dan menggunakan alat tangkap pair trawl yang dilarang oleh Pemerintah Indonesia, serta tidak dilengkapi dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dari Pemerintah Indonesia.

Atas kejadian tersebut, kedua kapal diduga melanggar Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 2 miliar.

“Selanjutnya, kedua kapal tersebut dilakukan proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan di Satuan Kerja PSDKP Natuna Kepulauan”, kata Syahrin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×