kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Lagi, Kejagung menahan dua tersangka kasus Danareksa Sekuritas


Kamis, 11 Juni 2020 / 15:48 WIB
Lagi, Kejagung menahan dua tersangka kasus Danareksa Sekuritas
ILUSTRASI. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiono (tengah) menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Gedung Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (17/1/2020). Kejaksaan


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas, anak usaha PT Danareksa (Persero), kepada PT Evio Sekuritas periode tahun 2014-2015.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono mengatakan, dua tersangka tersebut adalah mantan Direktur Evio Sekuritas Teguh Ramadhani dan Direktur Retail Capital Market Danareksa Sekuritas Sujadi.

"Para tersangka tersebut ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksan Negeri Jakarta Pusat masing-masing selama 20 hari sejak tanggal 10 Juni-29 Juni 2020 ," kata Hari dalam keterangan pers, Rabu (10/6).

Baca Juga: Kasus Danareksa Sekuritas, Kejagung periksa petinggi OJK

Hari mengungkapkan, ini merupakan penahanan susulan setelah Kejaksaan menahan empat tersangka lain terkait kasus ini.

Mereka adalah mantan Direktur Utama Danareksa Sekuritas Marciano Hersondrie Herman dan mantan Direktur Operasional dan Teknologi Danareksa Sekuritas Erizal SE bin Sanidjar Ludin.

Selanjutnya, Direktur Aditya Tirta Renata Zakie Mubarak Yos dan Komisaris Aditya Tirta Renata sekaligus pemilik modal PT Evio Sekuritas, Rennier A.R. Latief.

Adapun Teguh dan Sujadi ditahan berdasarkan pertimbangan alasan obyektif dari Pasal 21 ayat 4 KUHAP Bahwa Pasal sangkaan terhadap para Tersangka, yakni melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjaranya lebih dari 5 tahun.



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×