kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   -21.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

KPK minta 4 nama dicekal gara-gara simulator


Rabu, 01 Agustus 2012 / 20:24 WIB
KPK minta 4 nama dicekal gara-gara simulator
ILUSTRASI. Salah satu manfaat kentang adalah digunakan sebagai cara menghilangkan kantung mata.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik tiga nama lain selain Djoko Susilo, terkait kasus dugaan tindak korupsi proyek pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM) di Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun anggaran 2011. Tiga nama itu berinisial DP, BS dan SB.

Ketiga nama ini, juga telah dicegah ke luar negeri. Permohonan cegah ke luar negeri terhadap ketiganya telah disampaikan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Menyusul satu nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dicegah oleh KPK, yaitu Gubernur Akademi Kepolisian di Semarang, Djoko Susilo.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, total ada empat orang yang dicegah ke luar negeri. "DS dan kawan-kawan (dicegah). Ada BS, SB, DP. BS dan SB itu korporasi, DP nya penyelenggara negara," kata Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/8).

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana menjelaskan berdasarkan surat permintaan KPK perihal pencegahan, atas nama Djoko Susilo dan kawan-kawan, pada tanggal 1 Agustus, pihaknya telah menerima surat permohonan pencegahan.

Permohonan pencegahan ini diminta oleh pimpinan KPK guna kepentingan penyidikan terkait pengadaan driving simulator roda dua dan roda empat pada Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri tahun anggaran 2011. "Yang dimintakan pencegahan adalah Djoko Susilo dan Didik Purnomo," ungkap Denny melalui pesan singkat kepada wartawan.

Denny juga mengatakan, sebelumnya KPK juga telah meminta surat permohonan pencegahan terkait kasus yang sama. Surat itu dikirimkan KPK pada tanggal 30 Juli lalu, atas nama Budi Susanto yang merupakan Presiden Direktur PT. Citra Mandiri. Nama Budi Susanto dan Sukotjo Bambang diketahui sebagai bos perusahaan penyedia simulator mengemudi yang bermitra dengan Korlantas Polri. Sukotjo Bambang masih mendekam di Lapas Kelas I Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat.

Nama lain yang juga diminta dilakukan pencegahan adalah atas nama Teddy Rusmawan dan Wandy Rustiawan. Dua nama terakhir yang turut dicegah ini merupakan pejabat Polri yang terkait dengan proyek simulator.

Teddy Rusmawan adalah polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi yang menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan proyek simulator. Denny tidak menjelaskan pangkat Wandy. Ia hanya menyebut Wandy berasal dari Polri.

Sebelumnya, sejak tanggal 27 Juli lalu, KPK secara resmi menetapkan mantan Kakorlantas Polri, Irjen Polisi Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi motor dan mobil di Korlantas Mabes Polri tahun 2011. Djoko diduga telah menyalahgunakan kewenangannya hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 100 miliar dalam proyek pengadaan simulator untuk ujian SIM senilai Rp 189 miliar.

Djoko yang kini menjabat Gubernur Akpol diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perwira polisi berpangkat bintang dua itu terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×