kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.733.000   -10.000   -0,36%
  • USD/IDR 18.030   -170,00   -0,93%
  • IDX 5.747   404,51   7,57%
  • KOMPAS100 759   60,97   8,73%
  • LQ45 569   42,24   8,01%
  • ISSI 197   12,24   6,63%
  • IDX30 323   24,38   8,17%
  • IDXHIDIV20 398   27,88   7,53%
  • IDX80 86   6,64   8,36%
  • IDXV30 108   6,11   5,97%
  • IDXQ30 104   7,83   8,16%

KPK bidik satu jenderal lain untuk simulator


Rabu, 01 Agustus 2012 / 19:33 WIB
ILUSTRASI. Selain olahraga, sarapan juga bisa menjadi cara menurunkan berat badan


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik tiga nama lain, terkait kasus dugaan tindak korupsi proyek pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM) di Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun anggaran 2011. Tiga nama itu berinisial DP, BS dan SB.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan bahwa inisial DP merupakan pejabat penyelenggara negara, berpangkat Brigadir Jenderal. Sementara dua nama lain BS dan SB merupakan pihak korporasi. "Dalam strategi KPK, pihak ini belum disebut tersangka, tapi disebut dengan kawan peserta," tutur Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/8).

Diduga, pejabat pembuat komitmen (PPK) atau pimpinan proyek dalam pengadaan simulator alat kemudi motor dan mobil di Korlantas Polri adalah Brigjen Pol Didik Purnomo. Saat pengadaan dilakukan pada tahun 2011, Brigjen Didik menjabat Wakil Kepala Korlantas (Waka Korlantas) Polri di bawah komando Irjen Pol Djoko Susilo selaku Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri.

Sebelumnya, sejak tanggal 27 Juli lalu, KPK resmi menetapkan mantan Kakorlantas Polri, Irjen Polisi Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi motor dan mobil di Korlantas Mabes Polri tahun 2011. Djoko diduga telah menyalahgunakan kewenangannya hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 100 miliar dalam proyek pengadaan simulator untuk ujian SIM.

Djoko yang kini menjabat Gubernur Akpol diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perwira polisi berpangkat bintang dua itu terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×