kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Entitas anak Tiga Pilar (AISA) jalani PKPU


Minggu, 02 September 2018 / 16:23 WIB
Entitas anak Tiga Pilar (AISA) jalani PKPU
ILUSTRASI. Kuasa Hukum Tiga Pilar hadapi permohonan PKPU


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua dari tiga permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada beberapa entitas anak PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) telah dikabulkan. Kini mereka harus menyediakan rencana perdamaian guna merestrukturisasi tagihan dari para krediturnya.

Pertama aealah permohonan dari PT Hardo Soloplast kepada empat anak Tiga Pilar: PT Sukses Abadi Karya Inti; PT Dunia Pangan; PT Jatisari Srirejeki; dan PT Indo Beras Unggul.

Permohonan yang terdaftar dengan nomor perkara 15/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Smg yang pada 25 Juli 2018 ini telah dikabulkan pada 9 Agustus 2018 lalu. Masa pendaftaran tagihan dalam PKPU ini pun telah habis pada 28 Agustus lalu.

"Tapi pengurus belum hitung, berapa nilainya. Yang jelas ada beberapa kreditur dari sindikasi perbankan, yaitu dari Rabobank, Maybank, dan Bank MUFG. Kemudian ada dari BNI, selebihnya konkuren (tanpa jaminan) dari vendor. Kalau preferen (prioritas) belum ada yang mendaftar," kata salah satu pengurus PKPU Suwandi saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (2/9).

Sementara jadwal PKPU, disebutkan Suwandi adalah sebagai berikut. 12 September pengurus akan melakukan verifikasi tagihan, sekaligus mengagendakan pembahasan proposal.

"Diupayakan sudah dibahas proposal, karena tanggal 24 September sudah harus rapat majelis. Sehingga debitur masih punya waktu " lanjutnya.

Mengingatkan lagim tagihan dari Soloplast dalam perkara ini senilai Rp 46,25 juta kepada Sukses Abadi. Tagihan tersebut merupakan, ongkos produksi karung beras yang dibuat Soloplast kepada empat anak Tiga Pilar tersebut.

Sejatinya tagihan Soloplast memang hanya kepada Sukses Abadi, namun tiga anak Tiga Pilar lainnya turut jadi termohon PKPU sebab memberikan jaminan (corporate guarantee) kepada atas tagihan tersebut.

Sementara anak Tiga Pilar lainnya yang harus merestrukturisasi utang-utangnya di lajur PKPU adalah PT Tiga Pilar Sejahtera Food, dan dan PT Poly Meditra Indonesia. Permohonan ini terdaftar dengan nomor perkara 18/Pdt.Sus/2018/PN.Smg sejak 9 Agustus 2018 lalu, dan telah dikabulkan Majelis 24 Agustus 2018 lalu

"Permohonan PKPU kami dikabulkan, dalil-dalil kami dalam permohonan diterima oleh Majelis Hakim. Dan kalau tidak salah rapat kreditur pertama baru akan digelar Rabu (5/9) besok," kata Kuasa Hukum UOB Swandy Halim dari Kantor Hukum Swandy Halim & Partners sata dihubungi KONTAN. Minggu (2/9).

Swandy bilang, permohonan ini sendiri diajukan oleh Bank UOB yang memiliki tagihan senilai Rp 55,33 miliar. Utang tersebut sejatinya dipegang oleh empat perusahaan: Tiga Pilar (AISA); PT Putra Taro Paloma; Tiga Pilar (entitas anak); dan Poly Meditra.

"Jadi sebenarnya debiturnya memang ada empat. Tapi kita hanya memohonkan kepada dua perusahaan karena, Tiga Pilar (AISA) waktu permohonan diajukan juga ada dimohonkan PKPU juga di tempat lain. Sementara untuk Taro, kita (UOB) juga ajukan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, karena dia juga pegang utang bilateral lain," jelas Swandy.

Permohonan PKPU UOB ke Putra Taro sendiri didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 117/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Jkt.Pst. sejak 9 Agustus 2018. Putusannya baru akan dibacakan pada 5 September 2018 mendatang.

Dalam permohonan ini. uOB menagihkan utang Putra Taro senilai Rp 188,02 miliar. Pun PT Balaraja Bosco Paloma turut jadi termohon, sebab menjadi penjamin (corporate guarantee) atas utang Putra Taro ke UOB.

Sementara itu, Pringgo Sanyoto dari Kantor Hukum Kresna & Asociates yang jadi kuasa hukum para entitas anak Tiga Pilar ini mengaku belum menyusun rencana perdamaian atas dua perkara yang telah masuk PKPU.

Meski demikian, ia juga bilang secara umum beberapa entitas anak Tiga Pilar ini, dalam rencana perdamaiannya kelak akan meminta keringanan pembayaran. Baik berupa potongan, maupun grace periode.

"Kita belum siapkan rencana perdamaian, karena ini kan juga masih baru. Tapi secara umum pasti kita akan minta keringanan, namanya juga restrukturisasi," kata Pringgo saat dihubungi KONTAN, Minggu (2/9).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×