Reporter: Yudho Winarto | Editor: Amal Ihsan
JAKARTA. Komisi Yudisial (KY) memeriksa mantan hakim agung Djoko Sarwoko. Ia diperiksa terkait vonis peninjauan kembali (PK) terpidana kasus penipuan reekspor 30 kontainer isi BlackBerry dan minuman keras.
Djoko yang menjadi ketua majelis PK diperiksa selama satu jam di gedung KY. Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh mengatakan, pemeriksaan Djoko Sarwoko terkait tuduhan pelanggaran etika. "Sejauh ini kami masih terus mendalami sekitar adanya laporan adanya suap, meski dalam pemerksaan yang bersangkutan telah membantahnya," katanya, Selasa (26/3).
Menurut dia, berdasarkan pengakuan dari Djoko Sarwoko, salah satu pertimbangan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali (PK) karena adany novum (bukti baru).
Seusai diperiksa Djoko membantah semua tuduhan itu. Dia mengatakan, salah satu alasan majelis PK Mahkamah Agung (MA) membebaskan Jonny Abbas karena ada novum. Mahkamah menilai Jonny Abbas hanya sebagai pengangkut dan tidak bertanggung jawab atas barang tersebut.
Saat ditanyakan penggunaan data palsu putusan Pengadilan Tinggi Singapura dalam dasar putusannya, Djoko menolak menjawab. "Saya tidak bisa mengomentari soal materi putusannya," katanya.
Djoko dilaporkan ke KY karena dinilai salah menggunakan data dalam putusan dan dugaan adanya penerimaan suap. Keputusan majelis PK MA membebaskan terpidana penipuan dan penggelapan reekspor 30 kontainer isi BlackBerry dan minuman keras ditengarai menggunakan data palsu.
Penggunaan data palsu sebagai novum (bukti baru) dan dasar putusan PK Nomor 66 ini terungkap dari surat firma hukum Rajah & Tann LPP yang berkantor di Singapura.
Sebagai kuasa hukum 16 perusahaan asal Singapura yang menggugat Mctrans Cargo, perusahaan milik Nurdian Cuaca di Pengadilan Tinggi Singapura, Rajah Tann menyebut putusan PK 66 mengandung sejumlah kejanggalan.
Sebanyak 16 perusahaan yang diwakili Antariksa Logistics, perusahaan milik Hari Mulya menggugat Mctrans Cargo, karena menahan 30 kontainer yang bukan miliknya. Dalam putusan, Pengadilan Tinggi Singapura memenangkan 16 perusahaan, dan menyebut Mctrans telah melakukan pencurian.
Dalam surat tertanggal, 26 Desember 2012 kepada Yusril Ihza Mahendra yang menjadi kuasa hukum Kim Sutandi, pelapor kasus Jonny Abbas, yang salinannya diperoleh wartawan, Raja Tann menilai kesimpulan dalam PK 66 itu salah mengutip atau misinterpretasi dari isi putusan Pengadilan Tinggi Singapura.
Menurut Rajah, para penggugat telah berhasil meyakinkan Ketua Majelis Hakim Belinda Ang Saw Ean, yang memutuskan McTrans mesti bertanggung jawab karena mengurus barang milik orang lain secara tidak benar.
Dalam bahasa hukum Singapura, perbuatan itu sama dengan pencurian. Tann menyorot langkah banding yang ditempuh McTrans ke Pengadilan Tertinggi Singapura. "Artinya jika mereka menang, tidak perlu menempuh upaya banding," katanya.
Pengadilan Tinggi Singapura juga telah menemukan hubungan antara Nurdian Cuaca, Jonny Abbas, Radius dan Fabian Tan, yang menjabat sebagai Direktur Penjualan McTrans.
Menurut Tann, terungkap juga bahwa D’League, perusahaan milik Nurdian yang membayar $ Sin 15 ribu untuk pengacara McTrans. Dalam surat itu, Rajah & Tann menyebutkan empat poin kesalahan mengutip putusan Pengadilan Singapura oleh majelis hakim PK Mahkamah Agung.
Majelis PK Nomor 66 yang terdiri dari Djoko Sarwoko, Acmad Yamanie dan Andi Abu Ayyub Saleh mengeluarkan putusan pada 18 Oktober lalu. Djoko dan Yamanie memutuskan melepaskan Jonny dan Nurdian, sebaliknya Andi Abu tetap memutus Jonny bersalah.br />
Yudho Winarto
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News