kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

KY selidiki putusan bebas pengusaha Jonny Abbas


Selasa, 05 Maret 2013 / 17:24 WIB
KY selidiki putusan bebas pengusaha Jonny Abbas
ILUSTRASI. Promo Hair Care L'Oreal dan Garnier di Blibli


Reporter: Yudho Winarto |

JAKARTA. Komisi Yudisial (KY) saat tengah menyelidiki putusan bebas pengusaha Jonny Abbas terkait kasus re-ekspor kontainer Blackberry. KY mencium adanya kejanggalan dalam putusan peninjauan kembali (PK). 

KY berjanji akan memeriksa majelis hakim PK yang terdiri dari Djoko Sarwoko, Achmad Yamanie, dan Andi Abu Ayyub Saleh. "KY memanggil Djoko Sarwoko Jumat, pekan lalu terkait kasus tersebut," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh, Selasa (5/3).

Namun setelah ditunggu, Djoko tidak datang. Lewat surat yang dikirim staf Mahkamah Agung (MA), Djoko menyatakan ketidakhadirannya dan meminta dijadwal ulang karena sedang di luar kota.

Putusan PK dinilai janggal lantaran  putusan bebas itu ditengarai menggunakan data palsu. Ini terungkap dari surat firma hukum Rajah & Tann LPP yang berkantor di Singapura. Sebagai kuasa hukum 16 perusahaan asal Singapura yang menggugat Mctrans Cargo di Pengadilan Tinggi Singapura. Rajah & Tann menyebut putusan PK 66 mengandung sejumlah kejanggalan.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×