Reporter: Yudho Winarto |
JAKARTA. Komisi Yudisial (KY) saat tengah menyelidiki putusan bebas pengusaha Jonny Abbas terkait kasus re-ekspor kontainer Blackberry. KY mencium adanya kejanggalan dalam putusan peninjauan kembali (PK).
KY berjanji akan memeriksa majelis hakim PK yang terdiri dari Djoko Sarwoko, Achmad Yamanie, dan Andi Abu Ayyub Saleh. "KY memanggil Djoko Sarwoko Jumat, pekan lalu terkait kasus tersebut," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh, Selasa (5/3).
Namun setelah ditunggu, Djoko tidak datang. Lewat surat yang dikirim staf Mahkamah Agung (MA), Djoko menyatakan ketidakhadirannya dan meminta dijadwal ulang karena sedang di luar kota.
Putusan PK dinilai janggal lantaran putusan bebas itu ditengarai menggunakan data palsu. Ini terungkap dari surat firma hukum Rajah & Tann LPP yang berkantor di Singapura. Sebagai kuasa hukum 16 perusahaan asal Singapura yang menggugat Mctrans Cargo di Pengadilan Tinggi Singapura. Rajah & Tann menyebut putusan PK 66 mengandung sejumlah kejanggalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News