kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.703.000   -30.000   -1,10%
  • USD/IDR 17.869   80,00   0,45%
  • IDX 6.172   -48,40   -0,78%
  • KOMPAS100 818   -6,94   -0,84%
  • LQ45 617   -8,31   -1,33%
  • ISSI 211   -1,14   -0,54%
  • IDX30 349   -5,96   -1,68%
  • IDXHIDIV20 427   -9,63   -2,21%
  • IDX80 93   -0,82   -0,87%
  • IDXV30 114   -1,07   -0,93%
  • IDXQ30 111   -2,80   -2,45%

KY selidiki putusan bebas pengusaha Jonny Abbas


Selasa, 05 Maret 2013 / 17:24 WIB
ILUSTRASI. Promo Hair Care L'Oreal dan Garnier di Blibli


Reporter: Yudho Winarto |

JAKARTA. Komisi Yudisial (KY) saat tengah menyelidiki putusan bebas pengusaha Jonny Abbas terkait kasus re-ekspor kontainer Blackberry. KY mencium adanya kejanggalan dalam putusan peninjauan kembali (PK). 

KY berjanji akan memeriksa majelis hakim PK yang terdiri dari Djoko Sarwoko, Achmad Yamanie, dan Andi Abu Ayyub Saleh. "KY memanggil Djoko Sarwoko Jumat, pekan lalu terkait kasus tersebut," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh, Selasa (5/3).

Namun setelah ditunggu, Djoko tidak datang. Lewat surat yang dikirim staf Mahkamah Agung (MA), Djoko menyatakan ketidakhadirannya dan meminta dijadwal ulang karena sedang di luar kota.

Putusan PK dinilai janggal lantaran  putusan bebas itu ditengarai menggunakan data palsu. Ini terungkap dari surat firma hukum Rajah & Tann LPP yang berkantor di Singapura. Sebagai kuasa hukum 16 perusahaan asal Singapura yang menggugat Mctrans Cargo di Pengadilan Tinggi Singapura. Rajah & Tann menyebut putusan PK 66 mengandung sejumlah kejanggalan.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight promo optimal Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×