kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KY panggil lagi pengacara Budi Gunawan


Selasa, 10 Maret 2015 / 14:17 WIB
KY panggil lagi pengacara Budi Gunawan
ILUSTRASI. Manfaat buah kecapi untuk kesehatan.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Yudisial (KY) kembali memanggil kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Maqdir Ismail, untuk diminta keterangan terkait aduan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi.

"Saksi fakta dari pemohon praperadilan (Maqdir Ismail) akan kembali dipanggil untuk datang besok, Rabu (11/3)," ujar Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri kepada Kompas.com, Selasa (10/3).

Sebelumnya, KY telah memanggil Maqdir, bersamaan dengan pemanggilan terhadap kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Maqdir tidak memenuhi pemanggilan tersebut.

Hingga saat ini, KY masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait dalam sidang praperadilan Budi Gunawan. Bahkan, pekan lalu, KY telah memanggil Ketua PN Jaksel Haswandi, untuk dimintai keterangan terkait penunjukan hakim Sarpin sebagai hakim tunggal dalam praperadilan Budi Gunawan.

Rencananya, KY akan memanggil hakim Sarpin, apabila keterangan dari saksi-saksi dinilai perlu untuk diklarifikasi langsung oleh yang bersangkutan.

Taufiq mengatakan, penyelidikan yang dilakukan panel KY, ditargetkan selesai dalam waktu satu bulan.

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melaporkan hakim Sarpin ke KY karena menduga terdapat pelanggaran dalam memutus perkara praperadilan Budi Gunawan. Sarpin dinilai melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim dalam Pasal 8 dan Pasal 10.

Sarpin memutuskan penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah. Sarpin menganggap KPK tidak berwenang untuk mengusut kasus tersebut. Akhirnya, KPK melimpahkan kasus Budi Gunawan ke KPK.

Hakim Sarpin mengaku akan bertanggung jawab terkait hasil putusannya. Ia juga siap menghadapi proses di KY. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×