kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Jalan KPK menghadapi praperadilan Budi Gunawan


Senin, 23 Februari 2015 / 20:18 WIB
Jalan KPK menghadapi praperadilan Budi Gunawan
ILUSTRASI. Harga beras terus merangkak naik. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho.


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Pangabean mengungkapkan, KPK saat ini berada posisi yang dilematis. Sebab, dua opsi yang bisa diambil untuk menyikapi keputusan praperadilan Budi Gunawan terbentur dengan norma-norma hukum yang ada.

Apabila dua opsi itu gagal dilakukan, maka Tumpak menilai KPK bisa saja membuat penyidikan baru atau melimpahkan kasus Budi Gunawan ke kejaksaan. Dia menjelaskan, saat ini KPK memilih upaya hukum kasasi dalam menyikapi putusan praperadilan yang membatalkan penetapan tersangka Budi. Namun, Tumpak khawatir pengajuan kasasi yang dikirim KPK melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak akan sampai ke Mahkamah Agung.

"Bisa saja itu ditolak PN sehingga tidak akan sampai ke MA," ucap Tumpak saat dihubungi Senin (24/2).

PN Jakarta Selatan yang mengeluarkan putusan perkara praperadilan Budi Gunawan bisa berdalih menggunakan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung.

Di dalam pasal itu terdapat aturan bahwa MA tidak bisa menangani pengajuan kasasi untuk perkara putusan praperadilan, perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau diancam pidana denda, dan perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.

Sehingga opsi lainnya adalah mengajukan peninjauan kembali. Namun, pengajuan PK juga harus melalui PN Jakarta Selatan.

Selain itu, posisi KPK juga sulit karena pengajuan PK hanya bisa dilakukan oleh terdakwa atau ahli waris untuk kasus yang sudah dinyatakan inkracht. Sehingga, secara norma hukum yang berlaku, posisi KPK dalam mengajukan PK pun akan mengundang tanda tanya.

"Kalau semua upaya hukum yang tersedia itu gagal juga, maka satu-satunya cara yang bisa dilakukan KPK adalah menerbitkan sprindik baru dengan temuan modus baru atau melakukan koordinasi dengan lembaga penegak hukum lain untuk pelimpahan kasus Budi Gunawan yang jika menilik putusan praperadilan itu dianggap tidak ada," ujar Tumpak.

Tumpak yang memiliki karir panjang sebagai seorang jaksa itu pun menuturkan, apabila KPK harus melimpahkan perkara, maka kejaksaan lah yang dianggap paling mungkin untuk melakukan penyelidikan terhadap Budi Gunawan.

"Kalau KPK merasa akan ada benturan kepentingan, lalu Polri juga begitu, maka kejaksaan lah yang cukup netral," ujar Tumpak. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×