Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi mendatangi Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2015). Komisioner KY Taufiqurahman Syahuri mengatakan, dalam pemeriksaan, Haswandi ditanya seputar penunjukan hakim Sarpin Rizaldi sebagai hakim tunggal dalam praperadilan terhadap Komjen Budi Gunawan.
"Yang kami tanyakan kepada Ketua PN Jaksel, seputar yang belum diklarifikasi. Termasuk perubahan hakim, kenapa ada pergantian dan alasannya. Juga menyangkut prosedur dan mekanismenya. Mengenai kenapa harus Sarpin, itulah yang belum bisa kami beritahu," ujar Taufiq, di Gedung KY, Jakarta.
Selain Haswandi, Tim Panel KY juga memanggil Panitera Muda PN Jaksel Hadi Sukma untuk memberikan keterangan. Rencananya, pekan depan, KY akan memanggil dua ahli hukum acara pidana, serta kuasa hukum Budi Gunawan untuk dimintai keterangan.
Selanjutnya, Taufiq mengatakan, setelah semua saksi-saksi selesai diperiksa, KY juga akan melayangkan surat pemanggilan untuk Sarpin.
Dalam pemanggilan itu, kata Taufiq, hakim Sarpin diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran kode etik hakim yang ia lakukan.
Sebelumnya, aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mengadukan hakim Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial, Selasa (17/2/2015). Sarpin diadukan karena diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, saat menjadi hakim tunggal dalam praperadilan terhadap Komjen Budi Gunawan.
Atas laporan tersebut, KY telah membentuk tim panel, yang khusus menangani laporan terhadap Sarpin. Sebelumnya, KY telah memanggil beberapa saksi, baik dari Koalisi Masyarakat Sipil, maupun kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi pihak termohon dalam sidang praperadilan.(Abba Gabrillin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News