kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

KY klarifikasi soal penunjukan Hakim Sarpin


Kamis, 05 Maret 2015 / 20:27 WIB
KY klarifikasi soal penunjukan Hakim Sarpin
ILUSTRASI. Update Kode Redeem Garena Undawn September 2023 Terbaru, Coba Klaim yang ini!


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi mendatangi Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2015). Komisioner KY Taufiqurahman Syahuri mengatakan, dalam pemeriksaan, Haswandi ditanya seputar penunjukan hakim Sarpin Rizaldi sebagai hakim tunggal dalam praperadilan terhadap Komjen Budi Gunawan.

"Yang kami tanyakan kepada Ketua PN Jaksel, seputar yang belum diklarifikasi. Termasuk perubahan hakim, kenapa ada pergantian dan alasannya. Juga menyangkut prosedur dan mekanismenya. Mengenai kenapa harus Sarpin, itulah yang belum bisa kami beritahu," ujar Taufiq, di Gedung KY, Jakarta. 

Selain Haswandi, Tim Panel KY juga memanggil Panitera Muda PN Jaksel Hadi Sukma untuk memberikan keterangan. Rencananya, pekan depan, KY akan memanggil dua ahli hukum acara pidana, serta kuasa hukum Budi Gunawan untuk dimintai keterangan. 

Selanjutnya, Taufiq mengatakan, setelah semua saksi-saksi selesai diperiksa, KY juga akan melayangkan surat pemanggilan untuk Sarpin. 

Dalam pemanggilan itu, kata Taufiq, hakim Sarpin diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran kode etik hakim yang ia lakukan. 

Sebelumnya, aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mengadukan hakim Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial, Selasa (17/2/2015). Sarpin diadukan karena diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, saat menjadi hakim tunggal dalam praperadilan terhadap Komjen Budi Gunawan. 

Atas laporan tersebut, KY telah membentuk tim panel, yang khusus menangani laporan terhadap Sarpin. Sebelumnya, KY telah memanggil beberapa saksi, baik dari Koalisi Masyarakat Sipil, maupun kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi pihak termohon dalam sidang praperadilan.(Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×