kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,12   2,37   0.26%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kwik: Premium Rp 8.500, pemerintah sudah untung


Selasa, 25 November 2014 / 15:02 WIB
Kwik: Premium Rp 8.500, pemerintah sudah untung
ILUSTRASI. Nasional Re Akhirnya Catatkan Laba Rp 170 Miliar pada 2022 Setelah 2 Tahun Merugi


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Mantan Menteri Koordinator Ekonomi Kwik Kian Gie menilai, pemerintah sengaja mengkambing hitamkan subsidi bahan bakar minyak (BBM) sebagai penyebab defisit neraca Indonesia. Padahal di balik kenaikan harga BBM, pemerintah ikut mengambil keuntungan.

"Pemerintah dikatakan merugi ketika harus 'nombok'. Kenyataannya dengan menjual Rp 8.500 per liter, pemerintah masih untung besar," kata Kwik kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/11).

Secara gamblang Kwik menjelaskan perhitungan harga minyak mentah dunia hingga sampai ke tangan konsumen di Indonesia. Menurutnya, harga minyak mentah dunia lebih bisa dijadikan patokan daripada MOPS atau harga produk jadi BBM di Singapura.

"Harga minyak mentah dunia setiap menit itu berubah, tapi di Asia masih ada yang menggunakan MOPS di Singapura," ujar Kwik.

Berdasarkan hasil rata-rata harga minyak mentah dunia US$ 80 per barel. Jika di kurs kan ke rupiah, 1 barel setara dengan 159 liter maka per liternya di harga Rp 6.086 dengan kurs Rp 12.100.

Biaya untuk mengangkat minyak dari perut bumi (lifting) ditambah biaya pengilangan (refinering) ditambah lagi dengan biaya transportasi rata-rata ke semua pompa bensin adalah US$ 24,1 per barel (laman ESDM) atau jika dalam rupiah 24,1:159 x Rp 12.100 = Rp1.834 per liter.

"Jadi pemerintah kalau impor dari minyak mentah dunia untung Rp 580," ujarnya.

Namun jika berpijak pada harga MOPS di Singapura, harga rata-rata FOB Singapura US$ 88,80 per barel, ongkos angkut US$ 1 per barel, harga CNF Jakarta, US$ 89,8 per barel atau setara Rp 6.833,84 per liter. Selain itu ada biaya distribusi sebesar Rp 600 per liter sehingga biaya hingga ke SPBU Rp 7.433,84 per liter.

Menurutnya, pemerintah juga mengenakan Pajak PPN, PBBKB (15%) sebesar Rp 1.115,08 per liter, sedangkan pemerintah menjual BBM di SPBU Rp 8.548,91 per liter. Dari perhitungan tersebut, harga BBM jenis Premium tidak disubsidi lagi, bahkan pemerintah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.115,08 dari pajak PPN dan PBBKB yang dibayar oleh rakyat. (Wahyu Aji)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×