kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.950.000   -18.000   -0,91%
  • USD/IDR 16.310   12,00   0,07%
  • IDX 7.156   38,26   0,54%
  • KOMPAS100 1.043   8,35   0,81%
  • LQ45 800   4,89   0,62%
  • ISSI 232   2,05   0,89%
  • IDX30 415   0,46   0,11%
  • IDXHIDIV20 485   0,27   0,06%
  • IDX80 117   0,78   0,67%
  • IDXV30 119   -0,05   -0,04%
  • IDXQ30 133   0,10   0,08%

Kuota Pupuk Subsidi Tahun Ini Ditambah Menjadi 9,5 Juta Ton


Senin, 26 Februari 2024 / 16:26 WIB
Kuota Pupuk Subsidi Tahun Ini Ditambah Menjadi 9,5 Juta Ton
ILUSTRASI. Petani menyiapkan pupuk urea sebelum ditabur di area persawahan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Minggu (6/6/2021). ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/foc.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan menambah kuota pupuk subsidi pada tahun 2024 menjadi 9,5 juta ton.

Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman meminta petani tidak lagi risau karena pemerintah memutuskan menambah kuota pupuk subsidi menjadi 9,5 juta ton.

"Alhamdulillah ada kabar baik untuk petani seluruh Indonesia, diputuskan dalam rapat atas arahan dan keputusan bapak presiden, pupuk jumlah kuantum pupuk dari anggaran 2024 (untuk) 4,7 juta ton, dinaikkan menjadi 9,55 juta ton," ujar Amran di Istana Kepresidenan, Senin (26/2).

Baca Juga: Jalankan Program MAKMUR, Pupuk Kaltim Berhasil Merealisasikan 72.436 Hektar Lahan

Amran meminta seluruh gubernur dan bupati memberi keleluasaan pada petani apabila ingin menanam. Sebab alokasi pupuk subsidi telah ditambah kuotanya. 

Kementan juga akan melakukan akselerasi tanam di Pulau Jawa untuk memitigasi dampak el nino. Lalu, mengoptimalisasi lahan rawa untuk mendorong produktivitas.

Selain itu, akan ada rencana diskon pupuk. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemberian diskon yang dimaksud untuk pupuk non subsidi sebesar 40%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×