kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.060   76,41   1,09%
  • KOMPAS100 1.056   15,99   1,54%
  • LQ45 831   13,98   1,71%
  • ISSI 214   1,38   0,65%
  • IDX30 424   7,59   1,82%
  • IDXHIDIV20 511   8,76   1,75%
  • IDX80 120   1,83   1,54%
  • IDXV30 125   0,81   0,66%
  • IDXQ30 141   2,26   1,63%

Kuota Indonesia 221.000, Ini Tahapan Penyelenggaraan Haji Tahun 2025


Senin, 24 Juni 2024 / 09:27 WIB
Kuota Indonesia 221.000, Ini Tahapan Penyelenggaraan Haji Tahun 2025
ILUSTRASI. Indonesia kembali mendapat kuota sebanyak 221.000 jemaah haji pada tahun 2025. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan kuota haji 1446 H/2025 M bagi negara-negara pengirim jemaah. Indonesia kembali mendapat kuota sebanyak 221.000 jemaah haji.

Pengumuman itu disampaikan pada Malam Tasyakuran Penutupan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H dan Pemberian Kuota 1446 H di Makkah, 19 Juni 2024, atau 12 Zulhijjah 1445 H. 

“Sesuai pengumuman dan surat resmi yang disampaikan Menteri Haji dan Umrah Tawfiq F Al Rabiah melalui Wakil Kementerian Bidang Urusan Haji 'Ayed Al Ghuwainim, kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, kuota haji Indonesia tahun depan masih sama, 221.000 jemaah,” terang Konsul Haji pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Nasrullah di Makkah, Senin (24/6).

Bersamaan pengumuman kuota, lanjut Nasrullah, Kementerian Haji dan Umrah juga mengumumkan jadwal dan tahapan persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M. 

Baca Juga: Arab Saudi Menyebut 1.301 Orang Wafat Selama Ibadah Haji

Menurut Nasrullah, hal sama telah dilakukan oleh Menteri Tawfiq F Al Rabiah pada tahun 2023. Kementerian Haji dan Umrah juga mengumumkan kuota dan tahapan persiapan penyelenggaraan ibadah haji lebih awal, sejak 12 Zulhijjah 1444 H.

Kepastian kuota dan tahapan haji diumumkan lebih awal sehingga proses persiapan juga bisa dilakukan lebih cepat.

“Seperti yang kita lihat tahun ini, dengan persiapan yang lebih awal, alhamdulillah penyelenggaraan ibadah haji berjalan dengan lebih baik,” terangnya.

Baca Juga: Fase Kepulangan Dimulai, Garuda Indonesia Layani 3.300 Jemaah Kembali ke Tanah Air

Berikut Jadwal Musim Haji Tahun 1446 H:

1. 12 Zulhijjah 1445 H (18 Juni 2024)

- Penyerahan dokumen persiapan awal dan kuota haji

- Aktivasi garansi elektronik

- Aktivasi potofolio keuangan elektronik di Ehaj

2. 1 Rabi’ul Awal 1446 H (4 September 2024)

- Mulai pertemuan persiapan

- Mulai rapat perusahaan penyedia layanan (paket, akomodasi, konsumsi)

- Pemilihan maskapai penerbangan

3. 20 Rabi’ul Tsani 1446H (23 Oktober 2024)

- Finalisasi hasil serangkaian rapat persiapan

- Mulai tahap kontrak dengan perusahaan penyedia layanan

- Mulai penentuan lokasi penempatan di Masayair

4. 13 Rajab 1446H (13 Januari 2025)

- Muktamar dan pameran haji

- Penandatanganan MoU persiapan haji

- Penandatanganan kesepakatan pemberangkatan (Tafwij)

5. 15 Sya’ban 1446H (14 Februari 2025)

- Akhir tahapan penandatanganan kontrak layanan

6. 20 Sya’ban 1446H (19 Februari 2025)

- Awal penerbitan visa

7. 20 Syawal 1446H (18 April 2025)

- Akhir penerbitan visa

8. 1 Zulkaidah 1446H (29 April 2025)

- Awal kedatangan jemaah haji

Saat ini, operasional penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M memasuki tahap pemulangan jemaah haji. 

Sejak 22 Juni 2024, secara bertahap jemaah haji Indonesia yang berangkat pada gelombang I pulang ke Tanah Air melalui Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah. Proses ini akan berlangsung hingga 3 Juli 2024. 

Sementara itu, jemaah haji yang berangkat pada gelombang II akan mulai pulang ke Tanah Air pada 4 Juli 2024 dari Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah. Jemaah haji Indonesia kelompok terbang (kloter) terakhir akan pulang ke Tanah Air pada 21 Juli 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×