kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Kuota Haji Normal Lagi, Ini 24 Daerah dengan Masa Tunggu 70 Tahun ke Atas


Jumat, 13 Januari 2023 / 03:57 WIB
Kuota Haji Normal Lagi, Ini 24 Daerah dengan Masa Tunggu 70 Tahun ke Atas


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuota jemaah haji 2023 kembali normal. Hal tersebut ditegaskan oleh Kementerian Agama (Kemenag). 

Melansir laman Kemenag, untuk jemaah haji asal Indonesia, kuota yang disediakan untuk jemaah reguler adalah 203.320 dan 17.680 jemaah haji khusus. Sementara kuota petugas haji 2023 adalah 4.200. 

Dengan kembalinya kuota haji normal ini, maka pembatasan usia keberangkatan jemaah haji juga akan dicabut. 

"Sesuai kesepakatan, tahun ini sudah tidak ada pembatasan usia jemaah haji. Artinya jemaah 65 tahun ke atas juga dapat berangkat haji tahun ini," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Senin (9/1/2023). 

Lantas, berapa lama masa tunggu haji di Indonesia saat ini? 

Kabupaten Bantaeng paling lama 

Berdasarkan laman resmi Kemenag, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan menjadi daerah dengan masa tunggu paling lama di Indonesia, yakni 97 tahun. 

Sementara Kabupaten Maybarat, Papua Barat Daya menjadi daerah dengan masa tunggu tersingkat, yakni 12 tahun.   

Selain Maybarat, ada dua daerah lain yang memiliki masa tunggu haji di bawah 20 tahun, yakni Kabupaten Mahakam Ulu (18 tahun) dan Kabupaten Maluku Barat Daya (19 tahun). 

Baca Juga: Biaya Penyelenggaraan Haji Tahun 2023 Siap Dibahas

Kasubbag Humas Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Tree Agung Nugroho mengatakan, daftar masa tunggu haji yang terdapat dalam laman tersebut memuat provinsi dan kabupaten atau kota. Pasalnya, penetapan kuota haji di Indonesia ada dua. 

"Ada provinsi yang menerapkan pembagian kuota per provinsi dan ada provinsi yang membagi lagi kuota per kabupaten atau kota," kata Agung, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (12/1/2023). 

Menurutnya, ada sepuluh provinsi yang menerapkan kuota per kabupaten atau kota. Sepuluh provinsi tersebut adalah Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Papua Barat, Papua, Bengkulu, Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara. 

Dengan demikian, masa tunggu haji di 10 provinsi tersebut dirinci berdasarkan kabupaten atau kota. 

Baca Juga: Ini Aturan Haji yang Dilonggarkan Arab Saudi di 2023 untuk Semua Negara

Daerah dengan masa tunggu haji di atas 70 tahun 

Berikut daerah dengan masa tunggu haji di atas 70 tahun:

  1. Kabupaten Bantaeng: 97 tahun
  2. Kabupaten Sidrap: 94 tahun
  3. Kabupaten Pingrang: 90 tahun
  4. Kota Pare-Pare: 86 tahun
  5. Kabupaten Wajo: 86 tahun
  6. Kota Makassar: 85 tahun
  7. Kota Bontang: 83 tahun
  8. Kabupaten Jeneponto: 83 tahun
  9. Kabupaten Maros: 79 tahun
  10. Kabupaten Nunukan: 79 tahun
  11. Kabupaten Mamuju Tengah: 79 tahun
  12. Kabupaten Bone: 79 tahun
  13. Kabupaten Sopeng: 78 tahun
  14. Kabuten Gowa: 78 tahun
  15. Kalimantan Selatan: 77 tahun
  16. Nusa Tenggara Barat: 75 tahun
  17. Kota Samarinda: 73 tahun
  18. Kabupaten Takalar: 72 tahun
  19. Kota Tarakan: 72 tahun
  20. Kabupaten Kutai Timur: 71 tahun
  21. Kota Balikpapan: 71 tahun
  22. Kabupaten Bulukumba: 71 tahun
  23. Jawa Timur: 70 tahun
  24. Kabupaten Pangkep: 70 tahun

Baca Juga: Resmi, Arab Saudi Cabut Pembatasan Kuota dan Usia Jemaah Haji di 2023

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuota Haji Kembali Penuh, Ini Daerah dengan Masa Tunggu di Atas 70 Tahun"
Penulis : Ahmad Naufal Dzulfaroh
Editor : Rendika Ferri Kurniawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×