kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.340.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 16.712   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.570   155,90   1,85%
  • KOMPAS100 1.188   24,76   2,13%
  • LQ45 863   17,67   2,09%
  • ISSI 300   6,15   2,09%
  • IDX30 447   6,81   1,55%
  • IDXHIDIV20 518   8,17   1,60%
  • IDX80 134   2,95   2,26%
  • IDXV30 137   1,51   1,12%
  • IDXQ30 143   2,38   1,69%

KUHAP Baru Dinilai Perkuat Peran Advokat dan Dorong Profesionalisme Aparat Hukum


Senin, 24 November 2025 / 21:59 WIB
Diperbarui Senin, 24 November 2025 / 22:08 WIB
KUHAP Baru Dinilai Perkuat Peran Advokat dan Dorong Profesionalisme Aparat Hukum
Ketua Umum Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI), Harry Ponto. Pengesahan KUHAP baru di Indonesia dinilai signifikan meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum dan memperkuat posisi advokat.


Reporter: TribunNews | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dinilai menjadi tonggak penting bagi peningkatan profesionalisme aparat penegak hukum (APH) di Indonesia. 

Aturan baru ini tidak hanya memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan, tetapi juga mendorong transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang lebih ketat di setiap tahapan proses hukum.

Ketua Umum Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI), Harry Ponto, menilai KUHAP baru memberikan landasan yang lebih kuat bagi advokat, jaksa, dan kepolisian dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. 

Baca Juga: MDRT Day Indonesia 2025 Siap Dorong Profesionalisme Agen Asuransi

Menurutnya, penguatan peran advokat akan berkontribusi langsung pada peningkatan kualitas sistem peradilan pidana secara keseluruhan.

“Hari ini kami datang untuk menyatakan apresiasi kami kepada DPR RI khususnya Komisi III bahwa apa yang sudah dihasilkan dengan RUU KUHAP ini merupakan suatu langkah maju, langkah yang luar biasa,” ujar Harry usai RDPU dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (24/11/2025).

Salah satu perubahan paling signifikan adalah pengakuan tegas terhadap profesi advokat sebagai penegak hukum yang dilindungi undang-undang. 

KUHAP baru juga memberikan imunitas profesi, sehingga advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana selama menjalankan tugasnya dengan itikad baik sesuai kode etik.

“KUHAP sekarang ini sudah memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi advokat. Diberikan imunitas bahwa advokat tidak dapat dituntut ketika menjalankan tugasnya, tentu dengan batasan itikad baik. Ini langkah yang luar biasa,” tegas Harry.

Baca Juga: Ketua KPK Buka Suara Soal KUHAP yang Baru Disahkan DPR RI

Selain itu, ruang bagi pendampingan hukum diperluas hingga tahap penyelidikan. Advokat kini memiliki hak untuk aktif mengawasi jalannya pemeriksaan, termasuk mengajukan keberatan jika terjadi intimidasi atau pertanyaan yang mengarahkan. Keberatan tersebut wajib dicatat dalam berita acara pemeriksaan.

“Masyarakat pencari keadilan betul-betul terlindungi. Mulai dari tingkat penyelidikan, mereka berhak mendapatkan pendampingan. Advokat juga tidak hanya duduk diam ketika mendampingi,” kata Harry.

Kemajuan lainnya adalah akses pembela terhadap rekaman CCTV yang sebelumnya dikuasai sepenuhnya oleh penyidik. Dalam KUHAP baru, rekaman tersebut dapat diminta advokat untuk kepentingan pembelaan.

“CCTV ini biasanya hanya milik penyidik. Tapi sekarang, advokat berhak mendapatkan rekaman CCTV untuk kepentingan pembelaan,” ujarnya.

Harry menyambut baik langkah DPR, khususnya Komisi III, yang mendorong perubahan besar dalam KUHAP. Ia menilai pembaruan ini merupakan momentum penting untuk perbaikan menyeluruh dalam sistem peradilan pidana.

“Pasti masih ada kekurangan, tapi mari kita kawal supaya ini berjalan dengan baik. Langkah berani Komisi III jauh lebih penting daripada menunggu kesempurnaan. Bahwa ini ada kemajuan, ini kemajuan yang luar biasa,” katanya.

Baca Juga: Reformasi Struktural dan Peran Danantara Kunci Perkuat Ekonomi Nasional

Ia menambahkan, KUHAP baru akan menuntut setiap unsur APH bekerja lebih profesional dan saling mengawasi. Reformasi ini juga menjadi dorongan bagi advokat untuk memperbaiki internal profesi, termasuk memperkuat Dewan Kehormatan.

“Ini luar biasa untuk membuat polisi lebih profesional, jaksa lebih profesional, dan advokat pun harus lebih profesional. Kita saling menjaga,” ujar Harry.

DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang KUHAP menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (18/11/2025).

Sumber: https://www.tribunnews.com/nasional/7758793/rdpu-di-dpr-ketua-umum-peradi-sai-sebut-kuhap-baru-buat-aparat-penegak-hukum-lebih-profesional?page=all&s=paging_new.

Selanjutnya: Wall Street Menguat di Tengah Ekspektasi Pemangkasan Suku Bunga The Fed

Menarik Dibaca: Potensi Hujan Ekstrem di Provinsi Ini, Cek Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (25/11)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×